Dewan Pengupahan Kabupaten Cirebon resmi mengusulkan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2025 sebesar 6,5 persen kepada Pj Gubernur Jawa Barat melalui Pj Bupati Cirebon. Usulan ini disepakati dalam rapat pleno yang melibatkan serikat pekerja dan unsur pengusaha.
"Kami sepakat mengusulkan rekomendasi kenaikan UMK dari Rp 2.517.730 menjadi Rp 2.681.382. Kenaikan ini sebesar Rp 163.652 atau 6,5 persen," ungkap Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Cirebon Novi Herdianto, Senin (16/12/2024).
Selain pengusulan kenaikan UMK, Dewan Pengupahan juga memulai langkah awal untuk penerapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK). Meski demikian, Novi menegaskan bahwa penetapan UMSK merupakan kewenangan penuh Gubernur Jawa Barat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Penetapan UMSK membutuhkan data yang detail dan pertimbangan khusus, seperti jenis subsektor pekerjaan, misalnya tambang, serta risiko pekerjaan yang terkait, apakah rendah, sedang, atau tinggi," jelas Novi.
Ia menyebutkan bahwa usulan ini menjadi embrio untuk pemberlakuan UMSK di masa mendatang di Kabupaten Cirebon. Penetapan UMK tingkat provinsi sendiri dijadwalkan paling lambat pada 18 Desember 2024.
"Alhamdulillah, pengusulan ini sudah mendapat persetujuan dari kedua belah pihak, baik Serikat Pekerja maupun pengusaha. Semua telah dituangkan dalam berita acara untuk diusulkan kepada Pj Gubernur Jawa Barat," tambahnya.
Ia berharap, kenaikan UMK dan penerapan UMSK ini mampu meningkatkan kesejahteraan para pekerja di Kabupaten Cirebon serta menciptakan iklim kerja yang lebih baik di wilayah Kabupaten Cirebon.
(sud/sud)