DPRD Kota Cirebon meminta perjanjian kerja sama penyewaan Stadion Bima dibatalkan. DPRD menilai proses penyewaan Stadion Bima yang dilakukan Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Cirebon kepada Bina Sentra Football Academy tidak sesuai dengan aturan.
Ketua DPRD Kota Cirebon, Andrie Sulistio, menjelaskan penyewaan Stadion Bima yang tidak mengikuti prosedur telah menjadi dasar bagi pihaknya merekomendasikan pembatalan perjanjian tersebut.
Menurut Andrie, rekomendasi ini merupakan hasil rapat yang dilakukan unsur pimpinan DPRD Kota Cirebon yang dilakukan pada Rabu (5/2/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya pikir ini sudah cacat hukum karena ilegal. Sehingga memang kita putuskan dengan rapat unsur pimpinan DPRD Kota Cirebon bahwa perjanjian kerja sama tersebut dibatalkan," kata Andrie.
"Kalau DPRD kan memberikan saran dan masukan serta rekomendasi. Kami tetap berpendapat ini pembatalan, itu rekomendasinya. Nanti akan kita kirimkan ke Pemkot," jelasnya.
Andrie kemudian menjelaskan alasan mengapa DPRD merekomendasikan pembatalan penyewaan Stadion Bima. Selain karena prosedurnya yang tidak sesuai, ia menekankan penyewaan stadion harus mempertimbangkan kebutuhan fasilitas olahraga bagi para atlet di Kota Cirebon.
"Bahwa ini ada keterbatasan-keterbatasan. Tempat yang kita miliki sudah terbatas. Ini juga harus menjadi perhatian. Supaya dengan tempat yang kita miliki yang terbatas ini bisa dimanfaatkan oleh atlet-atlet yang lain selain sepakbola. Artinya kita tidak hanya memperhatikan satu sisi, tapi juga memperhatikan bidang olahraga lainnya," ungkap Andrie.
Respons Pemkot Cirebon
Pj Sekda Kota Cirebon, Iing Daiman, memberikan tanggapan terkait rekomendasi DPRD mengenai pembatalan penyewaan Stadion Bima. Menurut Iing, pihaknya akan lebih dulu menyampaikan hal tersebut kepada wali kota.
"DPRD menyampaikan bahwa perjanjian kerja sama yang sudah dilakukan antara Dispora dengan Bina Sentra diminta untuk dibatalkan. Tapi, secara hierarkis kami harus melapor ke Pak wali kota. Karena ada mekanisme juga. Jangan sampai menyelesaikan sesuatu yang diindikasikan salah prosedur, terus kami menanganinya salah prosedur juga," kata Iing.
Iing mengatakan, terkait dengan penyewaan Stadion Bima yang kini tengah menjadi sorotan, pihaknya akan menunggu keputusan dari Pj Wali Kota Cirebon, Agus Mulyadi.
"BPKPD sudah membuat nota dinas ke Pak Pj Wali Kota dan beberapa saran rekomendasi. Termasuk masukan hasil rapat kerja (dengan DPRD). Nanti selebihnya Pak Wali Kota akan memutuskan apa yang akan dilakukan pascakejadian ini," ujar Iing.
Sekadar diketahui, Stadion Bima merupakan salah satu fasilitas olahraga milik daerah. Kini, stadion tersebut tengah menjadi sorotan setelah diketahui telah disewakan oleh Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) kepada pihak lain.
Terkait hal ini, DPRD Kota Cirebon telah memanggil Dispora untuk membahas masalah penyewaan stadion Bima melalui sebuah rapat yang digelar di ruang Griya Sawala, Gedung DPRD, pada Rabu (5/2) sore.
Dalam rapat tersebut terungkap jika stadion Bima Kota Cirebon telah disewakan senilai Rp50 juta per tahun. Adapun pihak penyewanya adalah Bina Sentra Football Academy.
Sebelumnya, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Cirebon, Mastara menyebut bahwa penyewaan stadion Bima tidak prosedural. Sebab, proses penyewaan stadion yang dilakukan Dispora Kota Cirebon kepada Bina Sentra Football Academy tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Jadi terkait dengan apa yang sudah terjadi, memang ini saya kira tidak melalui prosedur mekanisme yang sesuai dengan aturan. Dan ini sudah terjadi. Kami selaku pengelola sudah memberi surat teguran kepada Dinas Pemuda dan Olahraga," kata Mastara.
(orb/orb)