Seorang mantan anggota DPRD Majalengka berinisial DR ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Majalengka atas kasus penyalahgunaan narkoba.
DR ditangkap di rumahnya pada Rabu (12/3/2025) sekitar pukul 00.30 WIB, berdasarkan laporan polisi dengan nomor LPA 19-3-2025. Berikut fakta-fakta terkait penangkapan mantan anggota DPRD Majalengka ini:
1. Ditangkap di Rumahnya Saat Sendirian
Mantan anggota DPRD Majalengka DR diciduk polisi di rumahnya sendiri saat tengah sendirian.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Penangkapan dilakukan di rumahnya. Pengakuannya itu rumahnya sendiri dan saat diamankan, ia sendirian," ujar Kasat Narkoba Polres Majalengka, AKP Sigit Purnomo, saat diwawancarai detikJabar, Kamis (20/3/2025).
Penangkapan dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Majalengka pada Rabu (12/3/2025) sekitar pukul 00.30 WIB, setelah polisi menerima laporan terkait dugaan penyalahgunaan narkoba.
2. Polisi Amankan Sabu Saat Penangkapan
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan satu paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik. Barang bukti tersebut diamankan oleh polisi sebagai bagian dari penyelidikan lebih lanjut terhadap DR.
3. DR Mengakui Sebagai Pengguna Narkoba
Menurut keterangan polisi, DR mengakui bahwa dirinya sudah sering menggunakan narkoba.
"Menurut keterangannya, ia memang sudah sering menggunakan narkoba. Namun, kami masih terus mendalami lebih lanjut terkait kasus ini," ujar AKP Sigit Purnomo.
Namun, polisi memastikan bahwa DR bukan pengedar, melainkan hanya pengguna narkotika.
4. Dijerat Pasal 112 Ayat 1 UU Narkotika
Akibat perbuatannya, DR dijerat dengan Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2019 tentang Narkotika.
Polisi masih terus melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap kasus ini, termasuk memastikan sejak kapan DR mulai menggunakan narkoba.
"(Apakah sudah mengonsumsi narkoba sejak jadi dewan?) Belum dapat informasi demikian, kita masih dalami," pungkas AKP Sigit Purnomo.
(sya/mso)