Satu lagi pesohor dihadirkan ke muka sidang kasus robot trading DNA Pro. Jaksa memanggil DJ Una untuk dimintai keterangan.
"Untuk saksi yang dipanggil sidang hari ini informasi dari JPU (jaksa penuntut umum) saksinya DJ Una," ujar Kasi Pidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung Muslih kepada detikJabar, Kamis (3/11/2022).
Perempuan pemilik nama Putri Una Astari Thamrin itu diperiksa sebagai saksi dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Bandung hari ini. Posisi DJ Una sendiri dalam kasus ini diketahui sebagai korban.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dia kalau tidak salah itu korban ya dari DNA Pro," tutur Muslih.
Sebagaimana diketahui, DJ Una merupakan salah satu dari sekian banyak pesohor yang dikaitkan dengan kasus DNA Pro. DJ Una mengaku menjadi korban atas kasus robot trading itu.
Dilansir detikHot, DJ Una mengaku kehilangan uang hingga Rp 700 juta. Dia juga beberapa kali diperiksa oleh Bareskrim.
Kasus DNA Pro sendiri sudah masuk ke persidangan. Diketahui, ada 11 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini dan 3 di antaranya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Berikut sebelas tersangka kasus DNA Pro yang telah ditangkap:
1. DA sebagai Direktur Utama PT DNA Pro Akademi
2. RK sebagai Founder tim Founder RUDUTZ
3. RS sebagai Co-Founder tim Founder RUDUTZ
4. DT sebagai Exchanger tim Founder RUDUTZ
5. YTS sebagai Founder tim Founder 007
6. FYT sebagai Co-Founder tim Founder 007
7. RL sebagai Founder dan Exchanger tim Founder Gen
8. JG sebagai Founder dan Exchanger tim Founder Octopus dan Exchanger tim Founder 007
9. SR sebagai Co-Founder tim Founder Octopus
10. HAS sebagai Branch Officer Manager DNA Pro Bali (tim founder central)
11. MA sebagai pihak yang turut serta membantu tersangka ST dan JG dalam melakukan TPPU.
(dir/dir)