·ÉËÙÖ±²¥

Jual Siamang hingga Kucing Hutan, Warga Garut Ditangkap Polisi

Jual Siamang hingga Kucing Hutan, Warga Garut Ditangkap Polisi

Hakim Ghani - detikJabar
Selasa, 21 Mei 2024 16:00 WIB
Satwa dilindungi yang dijual tersangka WM
Satwa dilindungi yang dijual tersangka WM (Foto: Istimewa)
Garut -

Polres Garut menangkap WM, seorang pria berumur 41 tahun. WM ditangkap karena diduga menjual hewan dilindungi. WM ditangkap personel Unit Tipidter Polres Garut di rumahnya, Kampung Cilimus, Bayongbong, Garut, pada Senin (20/5) kemarin.

Kasat Reskrim Polres Garut AKP Ari Rinaldo mengatakan, penangkapan WM bermula ketika pihaknya menyelidiki terjadinya peredaran gelap hewan dilindungi di media sosial.

"Kami menemukan adanya indikasi menjual hewan dilindungi di Facebook. Penjualan secara ilegal ini terjadi di Facebook," kata Ari kepada detikJabar, Rabu (21/5/2024) siang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Polisi kemudian menggerebek kediaman WM yang ada di lokasi tersebut. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan beragam satwa dilindungi, yang diduga dijual-belikan oleh WM.

Seekor owa Siamang, 2 ekor anak kucing hutan Sumatra, 2 ekor anak musang ekor putih serta 2 ekor anak burung kekep babi berhasil disita.

ADVERTISEMENT
Satwa dilindungi yang dijual tersangka WMSatwa dilindungi yang dijual tersangka WM Foto: Istimewa

WM beserta barang bukti tersebut kemudian diamankan ke Polres Garut. Ari mengatakan, saat ini pihaknya sedang melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan penjualan satwa langka ini.

Penjualan satwa dilindungi ini, melanggar Pasal 40 Ayat 2 Jo Pasal 21 Ayat 2 UU RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem.

"Ancaman hukumannya 5 tahun penjara dan denda maksimum Rp 100 juta," pungkas Ari.

(yum/yum)

Berita ·ÉËÙÖ±²¥Lainnya
Wolipop
detikOto
detikFinance
detikHot
detikFood
Sepakbola
detikHealth
detikNews

Hide Ads