·ÉËÙÖ±²¥

Geger Pelajar SMA Kuningan Bikin Video Seks Menyimpang, Ini 6 Faktanya

Geger Pelajar SMA Kuningan Bikin Video Seks Menyimpang, Ini 6 Faktanya

Tim detikJabar - detikJabar
Minggu, 06 Okt 2024 17:00 WIB
Gambar ilustrasi soal video viral nan mesum. (Danu Damarjati/detikcom)
Foto: Gambar ilustrasi soal video viral nan mesum. (Danu Damarjati/detikcom)
Kuningan -

Dua pelajar pria terlibat seks sesama jenis di Kabupaten Kuningan, bahkan aksi tak senonoh keduanya tersebar hingga viral di media sosial (medsos). Dari hasil penyelidikan, keduanya merupakan pelajar kelas 9 SMP dan kelas 12 SMA yang ada di wilayah Kuningan Utara. Berikut 6 fakta dalam kejadian ini:

1. Pelaku Jadi Tersangka

Satreskrim Polres Kuningan tetapkan salah satu pelaku dalam video seks sesama jenis ini sebagai tersangka. Namun, tersangka tak ditahan lantaran masih di bawah umur.

AKBP Willy Andrian, Kapolres Kuningan mengatakan, penetapan status tersangka dikenakan kepada pelaku yang duduk di bangku SMA. Sedangkan pelajar yang masih SMP sebagai korban. Willy menyebut, penetapan tersangka terhadap pelaku pelajar SMA berdasarkan hasil interogasi yang telah dilakukan kepada para pelaku.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami telah menaikkan status kasus ini dari penyelidikan ke penyidikan dengan menetapkan pelaku yang duduk di bangku SMA sebagai tersangka. Namun pelaku tidak dilakukan penahanan karena masih di bawah umur, dan kini kasusnya sedang berproses dengan sistem peradilan anak. Bahwa setiap anak yang berkonflik dengan hukum, maka penanganannya pun melibatkan petugas dari UPTD PPA Kabupaten Kuningan bersama Unit PPA Polres Kuningan," ungkap Willy di Mapolres Kuningan, Kamis (3/10).

2. Motif Korban Mau Diajak Hubungan Terlarang

Willy mengungkapkan, perbuatan asusila yang videonya beredar luas memang didalangi oleh tersangka. Polisi temukan adanya upaya dan bujuk rayu hingga iming-iming dari pelaku kepada korban yang masih SMP agar mau melakukan hubungan seks menyimpang tersebut.

ADVERTISEMENT

"Bahkan, yang merekam perbuatan itu juga oleh pelaku yang SMA, kemudian menyebarkannya ke grup medsos pun dia. Oleh karena itu, kami menetapkan pelajar SMA tersebut sebagai tersangka sedangkan pelajar yang SMP sebagai korban," terang Willy.

3. Pelaku Ada di Rumah Aman

Saat ini tersangka sudah ditempatkan di Rumah Aman di bawah pengawasan UPTD PPA Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A) Kabupaten Kuningan. Sementara untuk korban sudah dikembalikan kepada orang tuanya.

"Penyelesaian kasus ini tetap kami bersinergi dengan DPPKBP3A Kuningan karena melibatkan tersangka yang masih dalam kategori anak di bawah umur. Dengan menerapkan sistem peradilan anak, dan pendampingan psikolog dan lainnya agar pelaku anak ini tidak terganggu kejiwaannya termasuk tetap bisa mendapatkan hak pembelajaran dengan baik," tambah Willy.

4. Buat Resah Warga

Kejadian ini membuat warga Kabupaten Kuningan resah, pasalnya warga hanya lihat dan dengar LGBT ini di pemberitaan dan kini kasus ini terjadi di lingkungan masyarakat Kuningan.

"Saya dapat video dari teman yang mengenali salah satu pelakunya. Katanya yang di atas itu pelajar SMA kelas 12 dan yang di bawah pelajar SMP kelas 9," kata salah satu warga Kuningan, Asep kepada detikJabar, Selasa (1/10).

Asep berharap kejadian ini menjadi perhatian pemerintah, orang tua, tokoh agama dan pihak terkait dalam menyikapi keberadaan LGBT di Kabupaten Kuningan.

"Saya prihatin ternyata ada pasangan LGBT di Kuningan, bahkan masih berstatus pelajar SMP dan SMA. Parahnya lagi mereka tidak malu-malu merekam perbuatan asusila menyimpang mereka hingga kemudian viral. Astaghfirullah..," tambah Asep sambil mengusap dada.

5. Pemkab Kuningan Turun Tangan

Penjabat (Pj) Bupati Kuningan Iip Hidajat memastikan, kasus ini sudah ditangani oleh kepolisian dan pelaku serta korbannya telah mendapat pendampingan dari DPPKBP3A Kabupaten Kuningan.

"Saya sudah mendapatkan informasi terkait kasus ini, dan ini cukup memperihatinkan. Berdasarkan data, pelaku memiliki riwayat gangguan mental yang mungkin menjadi penyebab perilaku menyimpang tersebut," ujarnya, Sabtu (5/10).

Pihaknya akan melakukan pendampingan baik terhadap pelaku maupun korban. Berupa program rehabilitasi untuk mendukung pemulihan pelaku yang masih duduk di bangku SMA, serta memberikan pendampingan psikologis kepada korban yang masih duduk di bangku SMP.

Menurut Iip, rehabilitasi ini dapat membantu mengembalikan kondisi mental maupun psikis korban serta pelaku, sekaligus menjaga stabilitas sosial di masyarakat.

"Prosesnya masih berjalan, namun yang jelas, kami akan fokus pada pemulihan dan pendampingan melalui rehabilitasi," tuturnya.

6. Pelaku Masih Dapatkan Hak Pendidikan

Uca Somantri, Kepala DPPKBP3A Kabupaten Kuningan menurutkan, pihaknya telah memberikan perlindungan khusus kepada pelaku dan korban. Menurut Uca, setiap anak yang sedang berkonflik dengan hukum tidak boleh dilakukan penahanan melainkan harus dititipkan ke Rumah Aman.

"Pelaku di bawah umur harus dilindungi. Mereka akan menjalani peradilan anak tanpa ditahan, namun akan dititipkan di Rumah Aman. Saya tidak bisa menyebutkan lokasi pastinya untuk menjaga kerahasiaan. Setelahnya kami bakal berkoordinasi dengan lembaga kemanusiaan yang relevan untuk melanjutkan upaya rehabilitasi," tuturnya.

Pihaknya juga pastikan, hak pendidikan tetap terpenuhi meski pelaku ada di Rumah Aman. Pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan guru asal sekolah pelajar tersebut untuk setiap hari mengirimkan materi pembelajaran seperti yang didapat teman-teman di kelasnya. "Pendidikan untuk pelaku tetap dipenuhi secara daring. Guru akan mengirim materi setiap hari melalui pesan singkat untuk dipelajari," pungkasnya.

(iqk/iqk)

Berita ·ÉËÙÖ±²¥Lainnya
detikTravel
detikHealth
Sepakbola
detikOto
Wolipop
detikInet
detikFinance
Sepakbola

Hide Ads