·ÉËÙÖ±²¥

Kabar Terkini Kasus Korupsi Dana Hibah NPCI Jabar

Kabar Terkini Kasus Korupsi Dana Hibah NPCI Jabar

Rifat Alhamidi - detikJabar
Selasa, 19 Nov 2024 21:30 WIB
Poster
Ilustrasi (Foto: Edi Wahyono)
Bandung -

Kasus korupsi dana hibah National Paralympic Committee Indonesia (NPCI) Jawa Barat (Jabar) hingga sekarang terus berjalan. Kejati Jabar menyatakan pengusutan kasus tersebut saat ini masih dalam tahap penyidikan.

Sekedar diketahui, Kejati Jabar pada Oktober lalu menetapkan 3 tersangka dalam kasus tersebut. Mulai dari mantan Ketua NPCI Jabar, Supriatna Gumilar (SG), anggota DPRD Solo terpilih, Kevin Fabiano yang pada saat itu menjadi penanggungjawab cabor atletik NPCI Jabar, hingga mantan bendahara NPCI Jabar berinisial CPA.

"Penanganannya masih terus berjalan, sekarang masih dalam tahap penyidikan," kata Kasipenkum Kejati Jabar Sri Nurcahyawijaya saat dihubungi detikJabar, Selasa (19/11/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kevin dan CPA terlebih dahulu ditetapkan menjadi tersangka pada Jumat (11/10/2024). Kevin dijebloskan ke Rutan Kebonwaru Bandung, sedangkan CPA statusnya ditetapkan sebagai tahanan kota.

Berselang kemudian, giliran mantan Ketua NPCI Jabar Supriatna Gumilar yang ditetapkan menjadi tersangka. Bahkan, Kejati Jabar sampai menahan paksa Supriatna pada Selasa (15/10/2024).

ADVERTISEMENT

Cahya mengungkap, hingga saat ini Kejati sudah memeriksa 25-30 saksi dalam perkara tersebut. Ia memastikan, tidak menutup kemungkinan bakal ada pengembangan tersangka baru selain Supriatna, Kevin dan CPA.

"Saksi yang diperiksa sudah sekitar 25-30 orang. Ya, tidak tertutup kemungkinan akan ada pengembangan," pungkasnya.

Kejati Jabar menyatakan Supriatna, Kevin dan CPA terlibat dalam kasus penyalahgunaan dana hibah NPCI Jabar tahun anggaran 2021 hingga 2023 dengan total senilai Rp 122 miliar. Ketiganya membuat negara merugi hingga Rp 5 miliar dalam kasus penyalahgunaan dana hibah dengan serangkaian modus korupsi seperti mark up, pembuatan LPJ fiktif hingga memotong anggaran yang seharusnya digulirkan untuk pembinaan atlet disabilitas di Jabar.

Supriatna Gumilar, Kevin Fabiano dan CPA, masing-masing terancam dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, junto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.




(ral/dir)

Berita ·ÉËÙÖ±²¥Lainnya
detikOto
detikHot
Wolipop
detikInet
detikFood
detikTravel
detikNews
Sepakbola

Hide Ads