·ÉËÙÖ±²¥

Aksi Bejat Pria Beristri di Tasik gegara Trauma Masa Kecil

Round-Up

Aksi Bejat Pria Beristri di Tasik gegara Trauma Masa Kecil

Tim detikJabar - detikJabar
Rabu, 15 Jan 2025 07:30 WIB
Ilustrasi pelaku pencabulan
Ilustrasi (Foto: Chuk Shatu Widarsha/detikJatim)
Tasikmalaya -

Kasus predator seks kembali terjadi di Jawa Barat. Kali ini, kasus sodomi yang dilakukan pria beristri terjadi di Kabupaten Tasikmalaya, kejadian ini sudah dalam penanganan Polres Tasikmalaya.

Dalam kejadian ini, dua remaja di Tasikmalaya menjadi korban kebiadaban pelaku. Untuk memuluskan hasrat menyimpangnya pelaku berinisial S (44) itu mengiming-imingi korbannya dengan wifi gratis dan akun game online.

Aksi seks menyimpang yang dilakukan pelaku bikin geleng-geleng kepala, pasalnya tindak asusila itu dilakukan pelaku di teras musala dekat gazebo rumah pelaku.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi perbuatanya itu dilakukan malam hari, dekat gazebo miliknya. Dia kan sediakan gazebo dekat tokonya, disediakan wifi gratis juga biar anak-anak di situ nongkrong," kata Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Ridwan Budiarta kepada detikJabar, Selasa (14/1).

Dalam kejadian ini polisi masih melakukan pendalaman, dikhawatirkan korban tindakan biadab yang dilakukan pemilik toko kelontongan itu lebih dari dua orang.

ADVERTISEMENT

"Kami terus dalami kemungkinan ada korban lain. Kalau ada silahkan melapor jangan takut, biar kita lakukan pemulihan psikologisnya. Supaya di kemudian hari korban tidak berbuat yang sama atau jadi pelaku," ungkap Ridwan.

Usut punya usut, menurut Ridwan, pelaku S pernah menjadi korban sodomi puluhan tahun lalu. Namun, pelaku tak berani melapor hingga akhirnya menjadi 'predator' seks. Informasi itu didapatkan Ridwan langsung dari pengakuan pelaku.

"Tersangka ini jadi korban. Karena tidak mendapat pemulihan psikologis dan tidak dapat treatment maka akhirnya jadi pelaku. Maka kami sampaikan jika ada korban lagi segera laporan agar kita treatment. Anak yang jadi korban juga sedang kami lakukan pemulihan," ungkap Ridwan.

Kasus ini terbongkar setelah salah satu korban diminta membeli air mineral oleh ibu kandungnya ke toko tersangka S. Korban tidak kunjung pulang serta mendapat informasi teman korban juga dicabuli tersangka. Usai didesak orang tuanya, korban mengakui jadi korban tindak asusila S.

Tersangka merayu korban agar bisa berbuat cabul. Sementara S mengaku menahan hasrat penyimpangan seksualnya selama puluhan tahun. Selama ini, dia memiliki istri dan empat orang anak. "Saya pernah digituin saat dulu sekolah, maka saya pendam rasa itu 35 tahunan baru kemarin Juni 2024 saya melakukan itu," ujar S di ruang PPA Satreskrim Polres Tasikmalaya.

S mengaku tak hanya memberikan uang dan rokok kepada korban. Dia memberikan wifi gratis hingga membelikan akun game online yang harganya mencapai jutaan rupiah. "Saya kan sudah deket, dianya korban minta dibelikan akun mobile legend. Saya kasih duit sejuta. Baru dia digituin sama saya," terang S.

S menyesali perbuatannya. Namun dia tetap harus mempertanggungjawabkannya. Dia mengaku akan memulihkan dirinya agar tidak melakukan penyimpangan seksual. "Saya menyesal saya mau sembuh, saya berusaha jadi baik," kata S.

Dalam kasus ini tersangka dijerat pasal 82 UU RI No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman kurungan 15 tahun penjara.

(wip/iqk)

Berita ·ÉËÙÖ±²¥Lainnya
Sepakbola
detikTravel
detikInet
detikHealth
detikHot
Sepakbola
detikFood
detikOto

Hide Ads