VR (32), pria asal Garut diringkus polisi dan kini harus dibui. Lelaki asal Kecamatan Garut Kota itu ditangkap usai menodong istrinya menggunakan pistol.
Aksi pengancaman yang dilakukan oleh VR kepada istrinya berinisial DM (28) itu, terjadi pada Sabtu, (15/2) malam lalu di kawasan Banyuresmi, Garut.
Menurut Kasat Reskrim AKP Joko Prihatin, kejadian ini diketahui oleh warga, yang awalnya merasa curiga karena mendengar suara kebisingan dari dalam rumah pasutri tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Warga melapor ke kami, kemudian langsung kami tindaklanjuti dengan mendatangi TKP," ungkap Joko kepada detikJabar Senin, (17/2/2025).
Joko menjelaskan, VR diketahui menodong istrinya sendiri, menggunakan pistol. Saat petugas melakukan penggeledahan, ditemukan sepucuk senjata api rakitan jenis revolver, lengkap dengan tiga butir peluru.
"Asal-usulnya masih kita dalami, kaitan dari mana tersangka mendapatkan senjata api rakitan tersebut," ungkap Joko.
VR sendiri, diketahui nekat menodong istrinya menggunakan senjata api. Berdasarkan hasil interogasi, VR mengaku jengkel dan tak terima, gegara kerap dinasihati untuk tidak bermain judi online.
Baca juga: Malam Mencekam di Jalan Ahmad Yani Sukabumi |
"Motifnya karena pelaku tidak terima ditegur atau dilarang sama istri sirinya, sering bermain judi slot. Akhirnya terjadi pertengkaran, berujung pengancaman dengan senpi rakitan tersebut," katanya.
Kini VR ditahan polisi di Sel Tahanan Mako Polres Garut, Jalan Sudirman, Karangpawitan. Menurut Joko, VR dijerat dengan 'UU Darurat'.
"Kami jerat dengan Pasal 1 ayat 1 UU RI Nomor 12 Tahun 1951, atau UU Darurat," pungkas Joko.
(dir/dir)