·ÉËÙÖ±²¥

'Diskon' Hukuman Armor Toreador

Round-Up

'Diskon' Hukuman Armor Toreador

Rifat Alhamidi - detikJabar
Kamis, 20 Feb 2025 09:00 WIB
Terdakwa kasus KDRT Armor Toreador menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di PN Cibinong, Bogor, Jawa Barat. (M Sholihin/detikcom)
Foto: Terdakwa kasus KDRT Armor Toreador menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di PN Cibinong, Bogor, Jawa Barat. (M Sholihin/detikcom)
Bandung -

Armor Toreador bisa bernapsas lebih lega. Sebab, vonis 4 tahun 6 bulan penjara yang dijatuhkan majelis hakim PN Cibinong, kini justru berkurang.

Itu karena majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung meringankan hukuman eks suami selebgram Cut Intan Nabila tersebut. Vonisnya jauh lebih rendah dari vonis ebelumnya.

Sebagaimana diketahui, kasus ini mencuat ketika Cut Intan mengunggah kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dialaminya di akun Instagram pribadinya pada Agustus 2024. Setelah kasus itu dilaporkan, Polres Bogor menetapkan Armor sebagai tersangka.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Senin, 28 Oktober 2024, Armor Toreador akhirnya diadili di Pengadilan Negeri (PN) Cibinong. Dia saat itu didakwa pasal berlapis mulai dari Pasal 44 ayat (2), Pasal 44 ayat (1) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004, Pasal 45 ayat (1) Jo. Pasal 5 huruf b Jo. Pasal 7 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2004, serta Pasal 351 ayat (1) KUHP.

Rabu, 18 Desember 2024, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kabupaten Bogor menuntut Armor Toreador dengan hukuman 6 tahun penjara. Ia dinilai bersalah melanggar Pasal Pasal 44 ayat (2) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

ADVERTISEMENT

Setelah menyampaikan pembelaan, PN Cibinong memutus Armor Toreador bersalah dalam kasus KDRT terhadap Cut Intan Nabila pada 7 Januari 2025. Armor Toreador divonis hakim selama 4 tahun dan 6 bulan penjara.

JPU Kejari Kabupaten Bogor rupanya mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Bandung atas vonis tersebut. Setelah perkaranya bergulir, Hakim PT Bandung memutuskan untuk mengurangi hukuman Armor Toreador dari 4 tahun 6 bulan penjara menjadi 3 tahun penjara.

Vonis itu telah dibacakan Hakim PT Bandung pada Rabu (19/2/2025). Dalam salah satu petikan putusannya, hakim menyatakan bahwa Armor Toreador belum pernah dihukum dan berterus terang hingga sudah meminta maaf atas perbuatan yang dia lakukan.

"Menimbang bahwa meskipun terdakwa melakukan kekerasan terhadap saksi korban Intan Nabila dan bukan untuk pertama kalinya, namun kekerasan yang dilakukan terdakwa tidak sampai menimbulkan luka yang pemanen," demikian petikan salah satu pertimbangan Hakim PT Bandung.

Oleh karena itu, Hakim PT Bandung memutuskan untuk mengurangi hukuman Armor Toreador. PT Bandung memvonis Armor dari 4 tahun 6 bulan menjadi 3 tahun dalam kasus KDRT yang dia lakukan.

"Mengadili, menerima permintaan banding dari jaksa/penuntut umum tersebut. Mengubah putusan Pengadilan Negeri Cibinong Nomor 603/Pid.Sus/2024/PN Cbi tanggal 7 Januari 2025, yang dimintakan banding, mengenai pidana yang dijatuhkan, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut," kata hakim.

"Menyatakan terdakwa Armor Toreador Gustifante terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yang mengakibatkan korban mendapat jatuh sakit". Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun," demikian bunyi putusan tersebut.

(ral/orb)

Berita ·ÉËÙÖ±²¥Lainnya
detikNews
detikHot
Sepakbola
detikOto
detikFood
Wolipop
detikHealth
detikFinance

Hide Ads