Tujuh orang yang tergabung dalam sebuah agensi kini harus mendekam di dalam tahanan. Mereka nekat menjalankan aktivitas pornografi dengan kedok live streaming secara berbayar.
Sindikat mereka terbongkar berawal dari patroli Direktorat Tindak Pidana Siber Polda Jabar. Ketujuh orang yang diamankan itu adalah DA, MAE, JZ, ST, NS, AA dan SDR.
DA merupakan pria pemilik agensi yang menjalankan live streaming porno ini. Kemudian MAE, adalah perempuan pengurus agensi, dan kelima wanita lainnya merupakan host atau talent dari bisnis tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari penyelidikan, kantor agensi ini beralamat di Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB)," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Jules Abraham Abast, Kamis (6/3/2025).
Setelah lokasinya ditemukan, penggebekan pun dilakukan. Di lokasi itu, diamankan lima perempuan yang sedang menjadi host live streaming dengan keadaan bugil alias tanpa busana.
Ternyata, ada cara yang dijalankan DA dalam mengurus bisnis haramnya. Selaku pemilik agensi, dia punya akun Instagram dengan deretan foto-foto talent-nya, supaya menarik perhatian orang lain untuk berlangganan live streaming secara berbayar.
"Lalu tugas dari talent adalah melakukan video call dengan menggunakan aplikasi tersebut. Dalam video call itu, para talent sesuai dengan permintaan user atau pengguna ini memperlihatkan bagian sensitif dari tubuhnya. Kemudian talent tersebut menerima koin yang dibayarkan atau didapatkan dari pelanggan atau user," ucap Jules.
Di kantor agensi itu, polisi mengamankan 14 unit HP berbagai merk dan 12 akun aplikasi live streaming berbayar. Direktur Tindak Pidana Siber Polda Jabar AKBP Resza Ramadianshah mengatakan, agensi ini sudah beroperasi sejak 2023.
"Mereka ini merekrut talent-nya mulai dari media sosial Instagram untuk dijadikan host live streaming. Kemudian datang dan bekerja dikoordinir oleh agensi tersebut," kata Resza.
Untuk bisa menghasilkan uang, host agensi itu kemudian melayani komunikasi dengan pelanggannya lewat telepon dan panggilan video. Sesuai durasi yang dijalankan, para host itu kemudian melancarkan aksinya sembari tanpa busana dan akan mendapatkan saweran berupa koin yang bisa dikonversi menjadi Rupiah.
Resza menyatakan, penyelidik masih menghitung berupa keuntungan agensi ini selama beroperasi live streaming pornografi. Tapi dari keterangan sementara, setiap host maupun pengurus agensi bisa mendapatkan bayaran Rp 1-2 juta per pekannya.
"Kalau total, belum kita totalkan. Tapi rata-rata pendapatannya per minggu baik talent maupun pengurus itu Rp 1 juta sampai dengan Rp 2 juta. Tapi tergantung ini ya, tergantung ada yang dapet target, ada yang tidak," tuturnya.
Ketujuhnya dijerat Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman 6 tahun, dan/atau Pasal 29 Jo Pasal 4 Ayat (1) Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi Jo Pasal 55 Ayat (1) KUPH, dan/atau Pasal 56 KUHP dengan ancaman 12 tahun kurungan penjara.
(ral/mso)