Bocah berusia 12 tahun asal Kecamatan Cibitung, Kabupaten Sukabumi diduga menjadi korban rudapaksa ayah tirinya sendiri yang berusia 40 tahun, kasus itu terbongkar setelah korban memberanikan diri mengungkap perlakuan tak senonoh yang diduga dilakukan pelaku.
Pelaku sempat kabur usai sang anak mengadu kepada keluarga dan warga sekitar. Namun pelariannya tak berlangsung lama. Pada Kamis (20/3/2025) sekitar pukul 03.00 WIB, warga berhasil mengamankan pelaku dan menyerahkannya kepada Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sukabumi, dengan pendampingan anggota Polsek Surade.
"Betul, laporan baru masuk ke Unit PPA Satreskrim Polres Sukabumi. Kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur, dilakukan oleh ayah tirinya sendiri," kata Kanit PPA Polres Sukabumi, Ipda Yadi Nuryadi saat dikonfirmasi detikJabar, Jumat (21/3/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pelaku diduga membujuk korban terlebih dahulu sebelum melancarkan aksi bejatnya. Kabar diterima detikJabar korban yang selama ini tinggal serumah bersama pelaku, akhirnya memberanikan diri untuk mengungkap semuanya.
"Kami sudah menerima penyerahan terduga pelaku dari warga. Saat ini proses pemeriksaan dan pendalaman sedang berjalan. Korban juga sudah mendapatkan pendampingan dari unit PPA," lanjutnya.
Pihak kepolisian mengapresiasi keberanian korban dan respons cepat warga. Kasus ini menjadi pengingat bahwa kekerasan terhadap anak bisa terjadi di lingkungan terdekat.
"Kasus masih kita selidiki, pelaku masih kita mintai keterangan, kami imbau masyarakat untuk tidak ragu melapor jika menemukan kasus serupa. Perlindungan terhadap perempuan dan anak adalah prioritas," tegas Yadi.
(sya/yum)