·ÉËÙÖ±²¥

Teror dalam Sunyi 4 Sekawan yang Disulut Api Cemburu di Sumedang

Round-up

Teror dalam Sunyi 4 Sekawan yang Disulut Api Cemburu di Sumedang

Dwiky Maulana Velayati - detikJabar
Minggu, 06 Apr 2025 10:30 WIB
Empat orang disabilitas pelaku pengeroyokan dan pencurian di Sumedang ditangkap polisi.
Empat orang disabilitas pelaku pengeroyokan dan pencurian di Sumedang ditangkap polisi. (Foto: Dwiky Maulana Velayati/detikJabar)
Sumedang -

Sebanyak empat pria penyandang disabilitas tunarungu dan tunawicara ditangkap aparat kepolisian setelah melakukan aksi pencurian disertai kekerasan terhadap seorang pria berinisial AK (26), yang juga merupakan penyandang disabilitas serupa.

Aksi pencurian dan kekerasan oleh keempat pelaku tersebut dilakukan di Jalan Raya Sumedang-Subang, Dusun Sela Awi, Desa Sukahayu, Kecamatan Rancakalong, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, pada Kamis (3/4) sekitar pukul 04.00 WIB. Mereka diantaranya SW (34) warga Cilincing, Jakarta Utara, DP (31) warga Kembangan, Jakarta Barat, MR (31) Jalaksana, Kabupaten Kuningan, D (24) warga Kawalu, Kota Tasikmalaya.

Kapolres Sumedang AKBP Joko Dwi Harsono mengatakan, kronologi kejadian berawal dari korban yang merupakan warga Grobogan, Jawa Tengah, datang ke Kabupaten Sumedang untuk bertemu dengan salah satu temannya. Namun, sesampainya di Sumedang rekan korban tidak bisa bertemu dengan alasan mengurus orang tua.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Korban ini berasal dari Jawa Tengah mempunyai teman di Kabupaten Sumedang mereka janjian mau bertemu. Tapi setelah korban sampai di Sumedang temannya ini sedang mengurus orang tuanya yang lagi sakit," ujar Joko kepada awak media di Mapolres Sumedang, Sabtu (5/4/2025).

Usai tidak bisa bertemu dengan temannya itu, kata Joko, korban akhirnya menghubungi teman wanitanya asal Sumedang yang dikenal dari media sosial. Namun, chatingan antara korban dan teman wanitanya itu ketahuan oleh suaminya yang juga merupakan salah satu dari tersangka.

ADVERTISEMENT

"Karena tidak bisa bertemu korban ini menghubungi kenalan wanitanya, mereka chating via WhatsApp janjian ketemu, ternyata chatingan nya ini ketemu oleh suami teman wanitanya. Suaminya ini salah satu tersangka berinisial SW," katanya.

Korban Dikeroyok, Dibuang di Pinggir Jalan

Tidak ada kecurigaan apapun, korban pun akhirnya menghampiri teman wanitanya tersebut setelah mendapatkan satu lokasi yang sudah ditetapkan. Setelah sampai di lokasi, kata Joko, bukannya bertemu dengan teman wanitanya, korban justru langsung dikeroyok oleh keempat pelaku hingga akhirnya babak belur.

"Setelah sampai di lokasi korban menghubungi teman wanitanya tidak ada orang akhirnya datang empat orang ini kemudian mengeroyok termasuk disundut rokok di wajah hingga babak belur," kata Joko.

Tak sampai di situ, disampaikan Joko, setelah dikeroyok, korban langsung dibawa ke dalam mobil hingga akhirnya barang-barang korban langsung diambil oleh para pelaku.

"Kemudian dibawa ke daerah Tomo Sumedang, korban dikeluarkan terus dibuang di pinggir jalan. Kemudian untuk barang-barang berharganya mau dijual dan hasilnya dibagi-bagi. Untuk motor dibawa ke Tasikmalaya untuk dijual, tapi belum sempat dijual sudah berhasil kita amankan," ungkapnya.

Sulit Menggali Keterangan Korban hingga Tersangka

Empat orang disabilitas pelaku pengeroyokan dan pencurian di Sumedang ditangkap polisi.Empat orang disabilitas pelaku pengeroyokan dan pencurian di Sumedang ditangkap polisi. Foto: Dwiky Maulana Velayati/detikJabar

Usai berhasil mengamankan para pelaku, diakui Joko pihaknya sempat mengalami kesulitan untuk meminta keterangan dari korban, saksi, hingga para tersangka mengingat semuanya berstatus sebagai tunarungu dan tunawicara. Hingga akhirnya polisi pun mengundang penerjemah untuk membantu proses penyelidikan dan penyidikan.

"Yang unik dari korban, tersangka, dan saksi ini tunarungu dan tunawicara. Bisa terungkapnya kita mengundang translator awalnya kita kesulitan untuk komunikasi ngomong apa kita kembangkan terus kita selidiki dan kita tangkap," ucapnya.

Motif Cemburu

Dari hasil pemeriksaan polisi, motif dari tindakan tersebut yakni adanya cemburu dari salah pelaku karena adanya isi chatingan antara istrinya dan korban.

"Karena memang korban berkomunikasi dengan istri pelaku ada dendam atau cemburu, tapi mereka memiliki barang berharga dari korban untuk dijual jadi kita terapkan pencurian dan kekerasan," tutur Joko.

Barang bukti yang berhasil diamankan polisi diantaranya, sepeda motor milik korban, dua handphone milik korban, satu unit kendaraan roda empat milik tersangka SW.

Sementara itu, akibat perbuatannya para pelaku dikenakan pasal 365 ayat (1), ayat (2) ke-2, KUHPidana atau pasal 170 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.

(yum/yum)

Berita ·ÉËÙÖ±²¥Lainnya
Sepakbola
detikTravel
Sepakbola
detikFood
detikOto
detikHot
detikNews
detikFinance

Hide Ads