·ÉËÙÖ±²¥

Aksi Tipu-tipu dan Kekerasan 'Pemain Impor' di Sukabumi

Round-Up

Aksi Tipu-tipu dan Kekerasan 'Pemain Impor' di Sukabumi

Tim detikJabar - detikJabar
Kamis, 10 Apr 2025 08:00 WIB
Poster
Ilustrasi. (Foto: Edi Wahyono/detikcom)
Sukabumi -

Aksi tipu-tipu bisa dilakukan siapa saja. Bahkan terkadang pelakunya tak bisa ditebak. Contohnya dilakukan dua 'pemain impor' berinisial ANSM (29) dan AG (26).

Kedua warga negara asing (WNA) asal Yaman itu menipu pria Sukabumi hingga ratusan juta rupiah berkat modus jasa pembuatan visa kerja. Tak hanya menipu, ia juga melakukan kekerasan terhadap korbannya tersebut.

Namun kedua pelaku akhirnya harus bertanggung jawab atas perbuatannya. Mereka sudah ditangkap Unit Reskrim Polres Sukabumi Kota di sebuah apartemen kawasan Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat, Senin (7/4/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penangkapan dilakukan setelah korban, MH (55), melapor telah menjadi korban penipuan sekaligus pencurian dengan kekerasan.

"Setelah menerima laporan dari korban, kami langsung lakukan olah TKP dan pemeriksaan saksi. Alhamdulillah, kedua pelaku berhasil kita amankan," kata Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota AKP Tatang Mulyana, Rabu (9/4/2025).

ADVERTISEMENT

Kejadian bermula saat korban, MH (55), melapor ke polisi pada Rabu (2/4) lalu. Ia mengaku, menjadi korban pencurian dengan kekerasan di rumahnya di kawasan Perumahan Nobel Residence, Karangtengah, Gunungpuyuh, Sukabumi pada malam sebelumnya, tepatnya Selasa (1/4) sekitar pukul 23.00 WIB.

Dalam pemeriksaan awal, kedua WNA itu mengaku awalnya menawarkan jasa pembuatan visa kerja kepada korban. Namun, saat korban menolak membayar langsung dan memilih untuk membayar di kantor resmi, keduanya langsung berubah agresif.

"Korban dijepit, diancam pakai senjata tajam, lalu dipaksa mentransfer uang Rp450 juta lewat M-Banking. Selain itu, uang tunai Rp9 juta dan 4.000 Riyal Arab Saudi (SAR) juga diambil," jelas Tatang.

Selain mengamankan kedua pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, seperti bukti transfer dari aplikasi M-Banking dan satu unit sepeda motor yang diduga digunakan pelaku.

Kini, keduanya ditahan di Mapolres Sukabumi Kota dan dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

(orb/orb)

Berita ·ÉËÙÖ±²¥Lainnya
detikInet
Wolipop
detikOto
Sepakbola
detikNews
detikTravel
detikHealth
Sepakbola

Hide Ads