Polisi masih menyelidiki kasus pemerkosaan anak pasien yang dilakukan dokter residen Priguna Anugerah P. Polisi membantah jika korban sempat mencabut laporan polisi.
Pencabutan laporan ini sempat diutarakan pihak Priguna melalui kuasa hukumnya. Bahkan kuasa hukum sempat menunjukkan bukti perdamaian dan pencabutan laporan.
"Tidak ada pencabutan, tidak ada RJ (restorative justice) dan lainnya," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Kombes Surawan di Mapolda Jabar, Jumat (11/5/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tidak ada upaya itu dan tidak bisa dilakukan RJ," tambahnya.
Terkait apakah ada tersangka baru dalam kejadian ini, sejauh ini Surawan tidak ada. "Sejauh ini dari bukti yang ada belum temukan tersangka baru dan tidak ada tersangka lain," ujar Surawan.
Diberitakan sebelumnya, kuasa hukum pelaku Ferdy Rizky Adilya mengatakan, sebelum kasus ini berlanjut di Polda Jabar. Keluarga korban dan pelaku sudah berdamai.
"Sebelum pemberitaan di media berkembang, klien kami melalui perwakilan keluarga telah bertemu dan menyampaikan secara langsung permintaan maaf kepada korban dan keluarga korban hingga akhirnya diselesaikan dengan baik dan kekeluargaan dan diadakan perdamaian secara tertulis," ujarnya.
Ferdy dan Gumilang sempat menunjukan bukti perdamaian yang ditandatangani dan disertai materai, lalu bukti pencabutan laporan yang dilakukan Tanggal 23 Maret atau di tanggal korban melakukan pelaporan ke Polda Jabar.
Meski laporan sempat dicabut, karena kasus yang menimpa korban merupakan kasus pidana, polisi tetap melanjutkan proses hukum yang menjerat pelaku. Ferdy juga menyebut, jika Priguna siap menghadapi masalah hukum yang menjeratnya.
"Klien kami juga bersedia bertanggung jawab didepan hukum dan menerima konsekuensi hukum termasuk konsekuensi terburuk di dalam rumah tangganya," pungkasnya.
(wip/dir)