Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka meneken aturan mengenai pemilik mobil harus mempunyai garasi. Aturan tersebut, termasuk sanksi, tertuang dalam Perda Nomor 10 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perhubungan.
Aturan pemilik mobil harus mempunyai garasi tersebut tertuang dalam Pasal 88 dengan bunyi sebagai berikut:
"Setiap orang pemilik dan/ atau pengguna kendaraan bermotor harus menyimpan kendaraannya di garasi atau di tempat yang tidak mengakibatkan terganggunya fungsi jalan," bunyi pasal tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terkait sanksi bagi pelanggar, tertuang dalam Pasal 84 yang berbunyi: "Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat berupa teguran, peringatan tertulis, pencabutan Kartu Tanda Anggota, denda paling sedikit Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah), dan/atau pencabutan izin."
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka mengungkapkan terkait sanksi baru akan dilakukan setelah sosialisasi kepada masyarakat dilakukan. Sosialisasi akan dilakukan selama satu tahun ke depan.
"Nanti ada tertuang sanksi di aturan, ini masih sosialisasi. Kita nggak bisa langsung warga bangun garasi, nggak mungkin, iya (setahun)," kata Gibran di Balai Kota Solo, Selasa (28/2/2023).
Terpisah, Kepala Dinas Perhubungan Kota Solo Taufiq Muhammad mengatakan saat ini masih dalam tahap sosialisasi.
"Ya mungkin sekitar satu tahun lah (sosialisasi) kita lihat perkembangan seperti apa karena juga penyiapan garasi juga bukan perkara mudah," ujar Taufiq.
"Kita belum melakukan punishment, intinya itu. Kita pendekatan terlebih dahulu. Setelah satu tahun kita evaluasi," ucapnya.
Dirinya menjelaskan sosialisasi menggandeng camat dan lurah setempat untuk melakukan sosialisasi ke masyarakat.
"Nanti ke wilayah sosialisasi, sekiranya masyarakat sudah paham baru nanti ada sanksinya," imbuhnya.
(rih/apl)