·ÉËÙÖ±²¥

Ketum Partai Prima Balas Mahfud soal Putusan Pemilu Ditunda

Nasional

Ketum Partai Prima Balas Mahfud soal Putusan Pemilu Ditunda

Tim detikNews - detikJateng
Rabu, 08 Mar 2023 20:17 WIB
Ketua Umum Partai Prima Agus Jabo Priyono melakukan klarifikasi anggapan sejumlah pihak yang menilai partainya menggugat sengketa pemilu sehingga berujung putusan PN Jakpus menunda pemilu, Jumat (3/3).
Ketua Umum Partai Prima, Agus Jabo Priyono. Foto: Grandyos Zafna
Solo -

Ketua Umum (Ketum) Partai Prima, Agus Jabo Priyono merespons pernyataan Menko Polhukam Mahfud Md yang menuding ada permainan di balik putusan PN Jakarta Pusat (Jakpus) terkait penundaan Pemilu 2024. Berikut penyataan Agus.

"Saya perlu menegaskan kembali bahwa posisi politik Partai Rakyat Adil Makmur bahwa kami berjuang itu agar bisa ikut Pemilu 2024, bukan untuk menunda Pemilu 2024. Ini karena banyak disalahpahami," kata Agus dalam acara diskusi bertajuk 'Memaknai Konstitusi dalam Sistem Peradilan Pemilu' di Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Rabu (8/3/2023) dilansir detikNews.

"Bahkan sekelas Menko Polhukam saja, mungkin karena saking nafsunya, tidak meneliti apa yang kami mohonkan, sehingga sangat reaktif dan publik juga sangat reaktif," lanjutnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Agus mengatakan permohonan perkara oleh Prima bukan terkait sengketa Pemilu. Pihaknya mengambil jalur perdata lewat pengadilan negeri untuk menggugat KPU yang diduga tidak profesional dalam verifikasi calon peserta Pemilu 2024.

"Permohonan kita ke pengadilan negeri, itu bukan permohonan sengketa Pemilu. Ini yang harus dipahami. Karena kami tahu bahwa kompetensi ya pengadilan negeri itu tidak ada untuk mengadili sengketa Pemilu. Kami mengajukan permohonan perbuatan melawan hukum, yang dilakukan oleh KPU, karena KPU bertindak tidak profesional di dalam melaksanakan verifikasi administrasi terhadap partai kami," kata Agus.

ADVERTISEMENT

Agus mengaku sudah menempuh jalur lain sebelum melayangkan gugatan terhadap KPU di PN Jakpus. Dia mengklaim dokumen partainya lengkap, tapi tetap tak lolos verifikasi.

"Kami sudah berusaha mencari keadilan melalui lembaga-lembaga yang diatur oleh undang-undang dalam menangani sengketa pemilu ke Bawaslu, PTUN, tetapi usaha-usaha kami yang kami lakukan itu tertutup atau ditutup. Bahkan kemudian selain proses hukum, karena kami merasa benar, dokumen kami lengkap, kami kemudian melakukan gerakan-gerakan politik," ujar Agus.

"Tentunya teman-teman media tahu pada bulan Desember bagaimana kemudian kita melakukan aksi-aksi massa ke KPU, dengan tuntutan hentikan proses, hentikan proses Pemilu ini. Kita minta kemudian KPU diaudit, buka data partai politik rakyat. Pada bulan Desember kita sudah mengatakan itu, supaya fair," lanjutnya.

Oleh karena itu, Agus menegaskan langkah gugatan itu bukan proses yang tiba-tiba. Dia menegaskan kembali partainya menghendaki bisa diikutsertakan dalam Pemilu 2024.

Selengkapnya di halaman selanjutnya.

"Ini proses yang sangat panjang dan kami sudah berjuang untuk mendapatkan keadilan politik itu sudah melalui mekanisme dan institusi-institusi yang berwenang untuk mengadili kami itu, mengadili hak kami dan kami kembali menegaskan bahwa agenda politik, tapi kami Partai Prima bukan untuk menunda pemilu, tetapi kami hanya ingin berpartisipasi dalam pemilu 2024," kata Agus.

Sebelumnya, Mahfud Md menegaskan Pemilu 2024 tetap berjalan. Mahfud lantas meyakini ada permainan belakang di balik putusan PN Jakpus yang meminta agar pemilu ditunda lantaran putusan dinilai salah kamar.

"Pemilu ini akan jalan, kita akan lawan habis-habisan putusan itu. Karena putusan itu salah kamar. Ibarat mau kawin, memperkuat akta perkawinan di pengadilan, itu kan harusnya ke pengadilan agama tapi masuknya ke pengadilan militer, kan nggak cocok. Sama ini, ini urusan hukum administrasi kok masuk hukum perdata, ada main mungkin di belakangnya. Iyalah pasti ada main, pasti," kata Mahfud seperti dilihat dari YouTube Kemenko Polhukam, Minggu (5/3).

Sementara itu pada Rabu (8/3), Mahfud Md menyebut putusan itu berbahaya bagi bangsa dan negara. Hal itu diungkapkan Mahfud dalam acara Townhall Meeting 'Tut Wuri Handayani: Mendorong dan Menemukan Keteladanan Politik Ala Anak Muda' di GSP UGM, Sleman, Rabu (8/3).

"Kita sekarang sedang dikejutkan oleh adanya putusan PN yang menyatakan menunda pemilu sampai tahun 2025. Saya ingin katakan, kita harus melakukan perlawanan hukum ini secara sungguh-sungguh karena itu akan membahayakan kehidupan bangsa dan negara, di mana agenda atau kalender konstitusi bisa dibatalkan dan diatur oleh pengadilan," kata Mahfud saat ditemui di UGM.

Mahfud mengatakan jadwal pemilu itu adalah materi muatan mutlak konstitusi, bukan muatan Undang-Undang. Dalam konstitusi diamanatkan salah satunya soal pelaksanaan pemilu 5 tahun sekali.

"Kalau pemilu ditunda akan terjadi kekosongan pemerintahan. Ada yang bertanya 'Pak itu kan bisa dibuat oleh MPR'. Nggak bisa, MPR sekarang beda dengan dulu, bisa mempercepat bisa memperlambat. MPR sekarang ini tidak punya wewenang apapun untuk menentukan pemerintah," jelasnya.

Mahfud menjelaskan jika terjadi kekosongan presiden dan wakil presiden menurut UUD diganti oleh tiga menteri yang menjabat. Namun jika masa jabatan presiden habis, kata Mahfud, maka jabatan ketiga menteri itu juga habis.

Pemerintah, lanjut Mahfud, akan tetap mengikuti jadwal pemilu yang telah ditetapkan bersama. Maka itu dia mendukung langkah KPU yang mengajukan banding.


Berita ·ÉËÙÖ±²¥Lainnya
detikFood
Sepakbola
detikFinance
detikOto
detikHealth
Wolipop
detikHot
detikSport

Hide Ads