Kanopi peneduh mobil yang diparkir di bahu jalan Bibis, Kelurahan Gilingan, Kecamatan Banjarsari, Solo, viral di media sosial. Usai dilaporkan ke Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka, kanopi itu dibongkar. Buat warga Solo, cek lagi Perda dan ancaman dendanya bagi pemilik mobil yang belum punya garasi.
Untuk diketahui, Gibran telah meneken aturan mengenai pemilik mobil harus mempunyai garasi. Aturan tersebut, termasuk sanksinya, tertuang dalam Perda Nomor 10 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perhubungan.
Aturan pemilik mobil harus mempunyai garasi tercantum dalam Pasal 88 dengan bunyi sebagai berikut:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(1) Setiap badan usaha/ pemilik kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi yang mencukupi untuk menyimpan kendaraan.
(2) Setiap orang pemilik dan/atau pengguna kendaraan bermotor harus menyimpan kendaraannya di garasi atau di tempat yang tidak mengakibatkan terganggunya fungsi jalan.
Terkait sanksi bagi pelanggar, tertuang dalam Pasal 85 ayat (2) yang berbunyi:
"Sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 ayat (7) huruf e terhadap pelanggaran Pasal 64 ayat (4), Pasal 65 ayat (1), Pasal 83 dan Pasal 88 paling sedikit sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) dan paling banyak sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah)"
Ditemui di Balai Kota Solo, Rabu (14/6), Gibran mengaku banyak aduan yang dilayangkan mengenai parkir di bahu jalan. Pemkot Solo pun gencar menyosialisasikan perda yang baru diteken itu.
"Akeh banget aduannya, intinya Perda baru satu tahun ini kita gencar sosialisasi, sambil pengenalan ke warga dan juga memberikan peringatan bahwa ini peringatan dan pengertian bahwa ini salah. Tahun depan ketat banget urusan denda, sanksi akan diterapkan segera," jelasnya.
Menurutnya, Pemkot selalu mengingatkan warga terkait aturan yang kini sudah berlaku. Pihaknya memberikan waktu hingga akhir tahun ini kepada warga untuk membuat garasi.
"Iya diingatkan, kan ini perda baru, warga punya persiapan membangun garasi dan lain-lain. Nggak mungkin kita langsung detik itu harus mobil disingkirkan bikin garasi, nggak. Kita tahun depan baru akan ketat, kita punya waktu setengah tahun kita sosialisasikan secara masif," bebernya.
Diberitakan sebelumnya, awalnya ada netizen yang melaporkan ke Gibran mengenai adanya mobil yang diparkir di bahu jalan kompleks. Pemilik mobil bahkan membuat kanopi di dinding tempat mobil itu diparkir.
"Yen malah pasang kanopi pripun mas? hehe pun lapor kelurahan meneng wae," cuit akun @ad*** dilihat detikJateng, Rabu (14/6/2023).
Akun tersebut lantas dibalas dengan salah satu netizen dengan alasan tidak mengganggu badan jalan. Lantas, Gibran membalas dengan membagikan gambar bahwa kanopi tersebut sudah dibongkar.
Kepala UPT Perparkiran Kota Solo, Haryono Nugroho mengonfirmasi pencopotan kanopi di bahu jalan Bibis, Gilingan, Banjarsari tersebut. Dia mendapatkan laporan itu dari RT setempat.
(dil/ahr)