Kasus tewasnya warga Semarang bernama Darso (43) setelah dijemput anggota Polresta Jogja masih menjadi misteri. Serangkaian penyelidikan mulai dari ekshumasi, pemeriksaan saksi, hingga olah TKP dilakukan untuk membuat terang kasus tersebut.
Perkara itu mengemuka usai pihak keluarga Darso melapor ke Polda Jateng pada Jumat (10/1) malam. Pihak keluarga melaporkan para oknum polisi itu karena diduga telah melakukan penganiayaan yang menjadi penyebab tewasnya Darso.
"Kami melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan berencana yang mengakibatkan maut, sebagaimana diatur di Pasal 355 ayat 2 KUHP Junto Pasal 170 ayat 2 angka 3 yang diduga dilakukan oknum Polresta Yogyakarta," kata Kuasa hukum keluarga korban, Antoni Yudha Timor di Mapolda Jateng, Semarang usai laporan, Jumat (10/1/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Cerita Keluarga Korban
Darso dinyatakan meninggal dunia pada 29 September 2024. Dia meninggal setelah masuk rumah sakit pada 21 September 2024 usai dijemput polisi di rumahnya.
"Di Semarang dijemput oleh orang diduga anggota Satlantas Polrestabes Yogyakarta. Mereka datang pakai mobil, tiga anggota," tutur Antoni.
Tanpa memperkenalkan anggota Polresta Jogja mencari Darso. Sang istri, Poniyem (42) yang tak merasa curiga pun langsung masuk ke rumah untuk memanggil suaminya yang baru bangun tidur itu.
![]() |
"Tiga anggota itu menanyakan kebenaran alamat Pak Darso, sesuai alamat KTP yang ditinggalkan korban di Jogja. Istri memanggil korban, korban menemui anggota, istri korban masuk rumah lagi," jelasnya.
Tiba-tiba, dua jam kemudian keluarga dikabari ketua RT dan polisi bahwa korban berada di RS Permata Medika, Ngaliyan. Keluarga pun langsung kaget dan mendatangi rumah sakit.
Sebenarnya korban sempat pulang ke rumah setelah menjalani perawatan di rumah sakit. Namun beberapa hari kemudian korban meninggal. Sebelum meninggal, korban disebut sempat berkata ke istrinya meminta kasus itu diproses secara hukum.
"Karena keluarga ini nrima, ketika korban meninggal, dikuburkan begitu saja. Pemukulannya di Semarang 21 September 2024. Meninggalnya 29 September," lanjut Antoni.
Sempat Terlibat Kecelakaan
Antoni juga bercerita bahwa Darso sempat terlibat kecelakaan di Jogja pada Juli 2024. Kejadian itu dinilai ada kaitannya dengan polisi yang datang menjemput Darso.
"Korban ini dia nyupir, nabrak orang, kemudian sempat bertanggung jawab. Sudah dibawa ke klinik, tapi mungkin karena nggak punya uang, jadi ninggal KTP," tuturnya.
Setelah peristiwa itu Darso lantas pergi ke Jakarta selama dua bulan untuk bekerja. Selanjutnya Darso pulang ke rumahnya. Sekitar seminggu pulang ke Semarang, Darso tiba-tiba didatangi anggota kepolisian yang menggunakan mobil pada 21 September 2024.
Antoni melanjutkan, keluarga baru melaporkan pelaku ke Polda Jateng karena sebelumnya banyak pihak yang menawari jasa mediasi. Keluarga pun sempat melakukan mediasi dengan pelaku.
Namun karena mediasi tak berujung baik, keluarga memutuskan melaporkan pelaku ke Polda Jateng. Ia juga menyebut, saat mediasi keluarga sempat ditawari uang puluhan juta yang belakangan disebut sebagai uang duka.
![]() |
Kasus Naik Penyidikan
Polda Jateng kemudian melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengungkap kasus tersebut. Tercatat belasan saksi telah diperiksa.
Polisi juga telah melakukan ekshumasi dan melakukan olah TKP di lokasi Darso diduga dianiaya. Per 15 Januari 2025, kasus tersebut naik penyidikan.
"Hari ini status kasus oleh penyidik dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan," kata Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Artanto, saat dihubungi awak media, Rabu (15/1/2025).
6 Anggota Polresta Jogja Diperiksa Propam
Kapolresta Jogja Aditya Surya Dharma turut buka suara terkait kasus tersebut. Dia menyebut saat ini ada enam anggota Satlantas Polres Jogja diperiksa Propam Polda DIY.
"Sementara masih bertugas dan menjalani pemeriksaan dari Bid Propam (Polda DIY)," terang Aditya saat dihubungi wartawan, Senin (13/1/2025), dilansir detikJogja.
Dia lalu mengatakan terkait penyelidikan kasus ini akan disampaikan oleh Polda Jateng. Termasuk penyebab lebam yang terdapat di tubuh Darso dan status hukum anggota Polresta Jogja yang dilaporkan ke Polda Jateng.
"Karena kami dapat informasi bahwa laporan ini dilaporkan di Polda Jateng, mungkin nanti dari tim dari Polda Jateng yang bisa memberikan update hasil penyelidikan, penyidikannya terkait dugaan penganiayaan tersebut," ujarnya.
Dia juga mengonfirmasi bahwa anggotanya sempat menyerahkan uang untuk keluarga Darso. Menurutnya, uang itu merupakan wujud empati atas kematian Darso.
"Hasil pemeriksaan membenarkan bahwasanya anggota kami memang ada menyerahkan, tapi itu 25 juta sebagai wujud empati dan belasungkawa karena melihat kondisi dari keluarga Pak Darso saat itu," jelasnya.
"Jadi yang bisa kami sampaikan hasil dari keterangan oleh pemeriksaan unit Bid Propam bahwasanya yang bersangkutan anggota itu, hanya wujud empati, tidak kok sesuai prosedur kan memang tidak ada kita memberikan, kan tidak ada," imbuhnya.
(afn/afn)