·ÉËÙÖ±²¥

Ombudsman soal Kisruh Siswa Tak Bisa Ikut SNBP: Sanksi Petugas yang Lalai!

Ombudsman soal Kisruh Siswa Tak Bisa Ikut SNBP: Sanksi Petugas yang Lalai!

Arina Zulfa Ul Haq - detikJateng
Kamis, 06 Feb 2025 18:29 WIB
Ombudsman, Ilustrasi Ombudsman
Ombudsman. Foto: Agus Tri Haryanto/detikINET
Semarang -

Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah (Jateng) meminta Pemerintah Provinsi Jateng mencari siapa yang lalai dalam kasus beberapa sekolah terancam gagal mendaftar Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) 2025 karena gagal melakukan finalisasi Pangkalan Data Sekolah dan Siswa (PDSS).

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jateng, Siti Farida mengatakan ada dua sekolah di Jateng yang gagal melakukan finalisasi PDSS.

"Yang terinfokan ke kami ada di SMKN 2 Surakarta juga di Bukateja, Purbalingga," kata Farida saat dihubungi detikJateng, Kamis (6/2/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Farida meminta Pemprov Jateng melakukan evaluasi kepada pihak sekolah dan mencari siapa yang lalai dalam masalah tersebut.

"Harus dilakukan (penelusuran) siapa yang lalai. Kalau terbukti dia PNS (ada sanksi) disiplin atau atasan langsungnya dalam hal ini kepala sekolah. Semestinya ada pertanggungjawaban, antara lain pemberian sanksi ke petugas yang terbukti melakukan kelalaian," tegasnya.

ADVERTISEMENT

Farida juga menyarankan agar para siswa yang terancam gagal mendaftar SNBP 2025 di dua sekolah tersebut diberikan pendampingan psikologis.

"Supaya ada recovery, mungkin kalau memang ada siswa yang sangat kecewa, itu kan juga berpotensi secara psikologis," ucap dia.

Disdik Jateng Angkat Tangan

Sementara itu Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jawa Tengah (Disdikbud Jateng) buka suara soal protes dari beberapa sekolah yang terancam gagal mendaftar SNBP 2025 karena pihak sekolah gagal melakukan finalisasi PDSS.

Penutupan PDSS disebut bersifat final, walhasil para siswa diimbau mengikuti jalur seleksi masuk perguruan tinggi lainnya. Disdikbud Jateng mengaku sudah berusaha agar kementerian memberikan kelonggaran. Tapi mereka akhirnya angkat tangan karena keputusan sudah final.

Kepala Disdikbud Jateng, Uswatun Hasanah menjelaskan pihaknya telah berkonsultasi dan memohon dispensasi kepada Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).

"Namun diperoleh keputusan bahwa penutupan PDSS setelah dilakukan perpanjangan waktu bersifat final," kata Uswatun dalam keterangan tertulis, Kamis (6/2/2025).

Uswatun juga mengaku tidak bisa memantau langsung berapa sekolah di Jateng yang gagal melakukan finalisasi PDSS. Dia beralasan dinas tidak punya akses untuk memantau sistem secara detail.

Kini Disdikbud Jateng mendorong siswa yang gagal mengikuti proses seleksi SNBP untuk tetap mengikuti metode seleksi masuk perguruan tinggi lainnya.

"Seperti UTBK-SNBT dan Mandiri yang menyediakan kuota sebesar 80 persen dari daya tampung masing-masing perguruan tinggi negeri," ungkapnya.

Uswatun menjelaskan, SNBP bertujuan memberi kesempatan bagi siswa berprestasi untuk masuk perguruan tinggi negeri tanpa tes. Seleksi ini mewajibkan sekolah mengisi Pangkalan Data Sekolah dan Siswa (PDSS).

"Jadwal pengisian PDSS semula 6-31 Januari 2025 dan diberikan perpanjangan hingga tanggal 2 Februari 2025 pukul 15.00 WIB, khusus terbatas pada tahapan finalisasi akhir, bukan input data," tutur Uswatun.

Ia menjelaskan, beberapa sekolah yang gagal melakukan finalisasi PDSS hingga ditutupnya sistem aplikasi itu disebabkan beberapa hal. Salah satunya lantaran siswa yang didaftarkan sesuai kriteria melakukan pengunduran diri sehingga sekolah harus mengganti siswa untuk memenuhi kuota.

"Kemudian sekolah melakukan isian PDSS dengan metode impor data siswa dan dilaksanakan pada tanggal akhir, ini tidak efektif dan berpotensi gagal tinggi," jelasnya.

"Kurangnya koordinasi secara berkelanjutan dari pihak satuan pendidikan dengan cabang dinas serta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah," sambung Uswatun.




(dil/ahr)

Berita ·ÉËÙÖ±²¥Lainnya
Sepakbola
Sepakbola
detikFinance
detikTravel
detikFood
detikOto
detikHealth
detikNews

Hide Ads