ֱ

Apakah Ada Sholat Kafarat Jumat Terakhir Ramadhan? Ini Penjelasannya

Apakah Ada Sholat Kafarat Jumat Terakhir Ramadhan? Ini Penjelasannya

Anindya Milagsita - detikJateng
Jumat, 28 Mar 2025 09:47 WIB
Apakah Ada Sholat Kafarat Jumat Terakhir Ramadhan? Ini Penjelasannya
Sholat kafarat Jumat terakhir Ramadhan. (Foto: Unsplash/Masjid Pogung Dalangan)
Solo -

Pada Jumat terakhir bulan Ramadhan tidak sedikit kalangan muslim yang mengisinya dengan melakukan sholat kafarat. Namun, sebenarnya apakah ada sholat kafarat Jumat terakhir Ramadhan?

Di dalam buku 'Panduan Terlengkap Ibadah Muslim Sehari-Hari' karya KH Muhammad Habibillah, bahwa kafarat berasal dari kata dasar kafarat yang memiliki arti menutupi sesuatu. Kemudian berdasarkan istilah, kafarat adalah denda yang wajib ditunaikan oleh seseorang diakibatkan karena sesuatu perbuatan dosa.

Adapun tujuan kafarat dilakukan agar dapat menutup dosa yang dilakukan, sehingga tidak ada lagi pengaruh dosa yang telah diperbuat. Baik itu di dunia maupun di akhirat kelak. Oleh karenanya, kafarat dilakukan agar seseorang bisa terbebas dari dosa yang telah dilakukan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu, pengertian sholat kafarat adalah sebuah ibadah yang dilakukan untuk menebus dosa yang telah dilakukan. Seperti halnya dijelaskan dalam laman Baznas, bahwa sholat kafarat adalah sholat yang ditujukan agar seseorang dapat mengganti sholat fardhu yang ditinggalkan maupun tidak sah dilakukan sebelumnya.

Biasanya sholat kafarat dilakukan oleh sebagian kalangan muslim setelah sholat Jumat. Salah satu waktu yang dipilih adalah saat Jumat terakhir di bulan Ramadhan.

ADVERTISEMENT

Namun demikian, mungkin tidak sedikit kaum muslim yang justru masih menyimpan pertanyaan terkait pengerjaan sholat kafarat di bulan Ramadhan. Apakah ibadah tersebut boleh dikerjakan atau tidak? Berikut penjelasannya.

Kapan Jumat Terakhir Ramadhan?

Sebagaimana yang diketahui, saat ini Ramadhan telah memasuki 10 hari terakhir yang menandakan Jumat terakhir juga akan segera tiba. Lantas, kapan Jumat terakhir Ramadhan tahun ini akan berlangsung? Apabila merujuk pada kalender Hijriah yang resmi diterbitkan oleh Kementerian Agama (Kemenag) RI, hari Jumat terakhir bulan Ramadhan akan jatuh di tanggal 28 Ramadhan 1446 Hijriah.

Saat dikonversikan ke dalam perhitungan Masehi, maka 28 Ramadhan 1446 Hijriah bertepatan dengan tanggal 28 Maret 2025. Artinya, Jumat terakhir Ramadhan tahun ini akan berlangsung di tanggal 28 Maret 2025.

Hukum Mengerjakan Sholat Kafarat

Selanjutnya terkait dengan hukum mengerjakan sholat kafarat di hari Jumat terakhir bulan Ramadhan, terdapat perbedaan pandangan di kalangan ulama. Seperti dikutip dari laman NU, bahwa sebagian kalangan muslim meyakini sholat kafarat di Jumat terakhir Ramadhan bisa menggantikan sholat yang telah ditinggalkannya semasa hidup sampai 70 tahun lamanya.

Namun demikian, para ulama justru berpandangan bahwa sholat kafarat di hari Jumat terakhir Ramadhan tidak memiliki tuntunan atau dasar yang jelas. Terutama di dalam dalil Al-Quran maupun riwayat hadits Nabi Muhammad SAW.

Tidak hanya itu saja, terdapat pandangan dari Syekh Ibnu Hajar Al-Haitami dalam kitab Tuhfah Al-Muhtaj yang menilai sholat kafarat di hari Jumat terakhir Ramadhan hukumnya adalah kufur atau ingkar, sehingga haram dilakukan. Sebagaimana dikatakan bahwa:

"Yang lebih buruk dari itu adalah tradisi di sebagian daerah berupa sholat 5 waktu di Jumat ini (Jumat akhir Ramadhan) selepas menjalankan sholat Jumat, mereka meyakini sholat tersebut dapat melebur dosa sholat-sholat yang ditinggalkan selama setahun atau bahkan semasa hidup, yang demikian ini adalah haram atau bahkan kufur karena beberapa sisi pandang yang tidak samar."

Sebaliknya, terdapat pandangan ulama lain yang menjelaskan tentang hukum mengganti sholat yang ditinggalkan atau terlupakan. Diungkap dalam buku '77 Tanya Jawab Seputar Sholat - Abdul Somad' karya Abdul Somad, bahwa terdapat sebuah riwayat hadits yang menjelaskan:

"Dari Anas bin Malik, Rasulullah SAW bersabda, 'Siapa yang terlupa sholat, maka ia wajib melaksanakannya ketika ia ingat. Tidak ada yang dapat menebus sholat kecuali sholat itu sendiri," (HR. Muslim).

Kemudian terdapat pendapat dari jabir bin Abdillah yang menerangkan tentang Umar bin Khattab yang meninggalkan sholat saat perang Khandaq. Diterangkan bahwa Umar mencaci maki orang-orang kafir Quraisy dengan berkata:

"Wahai Rasulullah, aku hampir tidak sholat Ashar hingga matahari hampir tenggelam. Rasulullah SAW berkata, 'Demi Allah saya pun tidak melaksanakannya.' Lalu kami pergi menuju lembah Buth-han, Rasulullah SAW berwudhu, kemudian kami pun berwudhu. Rasulullah SAW melaksanakan sholat Ashar setelah tenggelam matahari. Kemudian setelah itu beliau melaksanakan sholat Maghrib," (HR. Al-Bukhari).

Merujuk dari penjelasan tersebut tidak ada dalil atau hadits khusus yang mensyariatkan pengerjaan sholat kafarat di hari Jumat terakhir bulan Ramadhan sebagai pengganti atau penebus sholat yang ditinggalkan. Sebaliknya, seorang muslim dapat segera melaksanakan sholat apabila sudah ingat dan menyegerakannya. Wallahu a'lam.

Keutamaan Sholat Jumat

Terlepas dari keyakinan masing-masing muslim terkait dengan pengerjaan sholat kafarat, mengerjakan sholat Jumat adalah wajib hukumnya. Terutama bagi kaum muslim laki-laki. Terkait dengan kewajiban sholat Jumat bagi setiap laki-laki telah disampaikan dalam Surat Al-Jumuah ayat 9 bahwa:

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا نُوْدِيَ لِلصَّلٰوةِ مِنْ يَّوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا اِلٰى ذِكْرِ اللّٰهِ وَذَرُوا الْبَيْعَۗ ذٰلِكُمْ خَيْرٌ لَّكُمْ اِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ ۝٩

Yâ ayyuhalladzîna âmanû idzâ nûdiya lish-shalâti miy yaumil-jumu'ati fas'au ilâ dzikrillâhi wa dzarul baî', dzâlikum khairul lakum ing kuntum ta'lamûn.

Artinya: "Wahai orang-orang yang beriman, apabila (seruan) untuk melaksanakan sholat pada hari Jumat telah dikumandangkan, segeralah mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui."
Sementara itu, di dalam buku 'Buku Panduan Sholat Lengkap (Wajib & Sunah)' oleh Saiful Hadi El Sutha, bahwa terdapat keutamaan sarana penghapus dosa yang dapat dilakukan oleh seseorang dengan memperbanyak ibadah dan amalan. Sebagaimana diriwayatkan dalam sebuah hadits bahwa Rasulullah SAW bersabda:

الصَّلَوَاتُ الْخَمْسُ وَالْجُمُعَةُ إِلَى الْجُمْعَةِ وَرَمَضَانُ إِلَى رَمَضَانَ مُكَفِّرَاتٌ مَا بَيْنَهُنَّ إِذَا اجْتَنِبَتِ الكَبَائِرُ .
(رواه مسلم )

"Sholat lima waktu dan dari Jumat yang satu ke Jumat berikutnya, dari Ramadhan yang satu ke Ramadhan berikutnya, adalah menjadi sarana penghapus bagi segala dosa yang ada di antaranya keduanya, selama dosa-dosa besar dijauhi," (H.R. Muslim).

Kemudian di dalam riwayat yang lain juga turut dijelaskan tentang keutamaan mengerjakan sholat Jumat. Diriwayatkan bahwa:

، وَذَلِكَ بِأَنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ قَالَ: مَنْ جَاءَ بِالْحَسَنَةِ فَلَهُ عَشْرُ أَمْثَالِهَا.
( رواه الطبراني في الكبير وفيه محمد )

"Jumat itu menjadi kifarat terhadap dosa diantara dua Jumat dan antara Jumat dengan hari sesudahnya dan tiga hari berikutnya. Demikian itu karena Allah Azza wa Jalla berfirman dalam surat Al-An'am ayat 160, 'Siapa yang berbuat kebaikan, dia akan mendapat balasan sepuluh kali lipatnya. Siapa yang berbuat keburukan, dia tidak akan diberi balasan melainkan yang seimbang dengannya. Mereka (sedikit pun) tidak dizalimi (dirugikan)'," (HR. Ath-Thabrani dalam kitab Al-Mu'jam Al-Kabir).

Niat Sholat Jumat

Sementara itu, sebelum mengerjakan ibadah sholat Jumat ada baiknya untuk mengawalinya dengan bacaan niat. Dikutip dari buku 'Panduan sholat Lengkap Sesuai Tuntunan Rasulullah SAW' karya Ali Abdullah, berikut bacaan niat sholat Jumat lengkap:

أُصَلِّي فَرْضَ الْجُمُعَةِ رَكْعَتَيْنِ مُسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةِ أَدَاءً (مَأْمُوْمًا إِمَامًا) اللَّهِ تَعَالَى.

Ushalli fardhal jumu'ati rak'ataini mustaqbilal qiblati adaa-an ma'muuman/imaman lillahi ta'aala.

Artinya: "Saya niat sholat fardu Jumat dua rakaat dengan menghadap kiblat (sebagai makmum/imam) karena Allah SWT."

Tata Cara Sholat Jumat

Setelah memahami bacaan niatnya, tidak ada salahnya bagi setiap muslim untuk mencermati tata caranya secara lengkap. Dijelaskan dalam buku 'Dirasah Islamiyah Kelas VII: SMP Nurul Huda' karya Al Mubdi'u, MPd, dkk., tata cara sholat Jumat serupa dengan sholat sunnah fardhu lainnya. Berikut tata cara sholat Jumat secara lengkap:

  1. Membaca niat sholat Jumat terlebih dahulu.
  2. Takbiratul ihram.
  3. Membaca doa iftitah.
  4. Membaca Surat Al-Fatihah yang diiringi dengan surat pendek lainnya.
  5. Rukuk dengan tuma'ninah.
  6. I'tidal dengan tuma'ninah.
  7. Sujud dengan tuma'ninah.
  8. Duduk di antara dua sujud dengan tuma'ninah.
  9. Sujud kedua dengan tuma'ninah.
  10. Berdiri lagi menunaikan rakaat kedua.
  11. Membaca Surat Al-Fatihah yang diiringi dengan surat pendek lainnya.
  12. Rukuk dengan tuma'ninah.
  13. I'tidal dengan tuma'ninah.
  14. Sujud dengan tuma'ninah.
  15. Duduk di antara dua sujud dengan tuma'ninah.
  16. Sujud kedua dengan tuma'ninah.
  17. Tasyahud akhir dengan tumakninah.
  18. Membaca salam dengan menengok ke kanan dan ke kiri.

Demikian tadi penjelasan mengenai ada atau tidaknya sholat kafarat terakhir Ramadhan lengkap dengan hukum mengerjakan, niat, dan tata caranya secara lengkap. Semoga membantu.




(sto/ahr)

Berita ֱLainnya
detikOto
detikNews
Sepakbola
detikFood
detikInet
detikHot
detikTravel
Wolipop

Hide Ads