Sebuah balon udara raksasa nyangkut kabel listrik di Kebumen. Balon udara itu akhirnya dievakuasi oleh petugas pemadam kebakaran (damkar).
Peristiwa itu terjadi di Desa Jatimalang, RT 02/RW 03, Dukuh Alasmalang, Kecamatan Klirong, Kebumen, Selasa (1/4) sekitar pukul 20.00 WIB. Balon diketahui berukuran diameter lubang bawah 1,5 meter dan panjang lebih dari 5 meter.
Petugas damkar dan PLNyang mendapat laporan langsung meluncur ke lokasi untuk segera mengevakuasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Iya, itu nyangkut di kabel listrik. Kami langsung meluncur, kita amankan sama petugas PLN. Untuk api di balon kita padamkan pakai APAR. Aman, nggak ada kebakaran," kata Kasi Penanggulangan dan Penyelamatan Kebakaran Sat Pol PP Kabupaten Kebumen, Teguh Sumarno saat dihubungi detikJateng, Rabu (2/4/2025).
Terpisah, Kapolsek Klirong AKP Untung Sutikno mengatakan balon udara itu diduga dari daerah luar Klirong. Saat evakuasi, aliran listrik sempat dipadamkan.
"Nggak tahu dari mana arahnya, tahu-tahu sudah turun. Perkiraan dari jauh itu, bukan (dari) orang lokal Klirong. Pas evakuasi memang jaringan listrik sempat dimatikan sebentar karena untuk pembersihan balon itu," jelasnya.
Untung mengimbau masyarakat agar tidak bermain balon udara. Selain melanggar hukum, balon juga bisa mengganggu penerbangan pesawat serta menyebabkan kebakaran.
Menerbangkan balon udara tanpa izin merupakan pelanggaran hukum. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 Pasal 421 Ayat 2 tentang Penerbangan, pelepasan balon udara secara liar dilarang dan dapat dikenakan sanksi pidana. Pelaku yang terbukti melakukan pelanggaran ini bisa dijatuhi hukuman penjara hingga tiga tahun serta denda maksimal sebesar Rp 1 miliar.
"Imbauannya kepada masyarakat secara umum, bagi Klirong khususnya untuk tidak bermain balon udara karena sangat membahayakan baik itu penerbangan pesawat maupun bisa menyebabkan kebakaran apalagi kalau sampai jatuh ke rumah," pungkasnya.
(rih/rih)