·ÉËÙÖ±²¥

THR Pensiunan 2025 Dijadwalkan Cair Hari Ini, Cek Besaran Nominalnya!

THR Pensiunan 2025 Dijadwalkan Cair Hari Ini, Cek Besaran Nominalnya!

Ulvia Nur Azizah - detikJateng
Senin, 17 Mar 2025 14:29 WIB
Infografis Presiden Prabowo soal THR
Ilustrasi THR Pensiunan 2025. Foto: Fuad Hashim/Infografis detikcom
Solo -

THR pensiunan 2025 dijadwalkan cair hari ini 17 Maret 2025. Kabar ini sudah dinantikan oleh jutaan pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun penerima pensiun seperti janda/duda ASN, janda/duda ASN yang tewas, hingga orang tua ASN yang tewas.

Dilansir detikNews, Presiden Prabowo Subianto sebelumnya telah mengumumkan bahwa pencairan THR bagi aparatur sipil negara (ASN), TNI, dan Polri akan dimulai pada 17 Maret 2025, sementara gaji ke-13 akan dicairkan pada Juni 2025.

"THR akan dibayar 2 minggu sebelum hari raya Idul Fitri mulai dicairkan hari Senin, 17 Maret 2025, sedangkan gaji ke-13 akan dibayar pada awal tahun ajaran baru sekolah, yaitu pada Juni 2025," kata Prabowo dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (11/3/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lantas, berapakah nominal THR pensiunan 2025 yang dijadwalkan cair hari ini? Mari kita simak penjelasan lengkap berikut ini!

Cek Besaran Nominal THR Pensiunan 2025 yang Dijadwalkan Cair Hari Ini

Menurut Pasal 11 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025, tunjangan hari raya yang diterima oleh pensiunan dan penerima pensiun terdiri atas pensiun pokok, tunjangan keluarga tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan. Sebagai salah satu komponen utama dalam THR, berikut ini adalah besaran pensiun pokok untuk pensiunan PNS berdasarkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2024.

ADVERTISEMENT

A. Pensiunan PNS

Pensiunan PNS Golongan I

  • Golongan Ia: Rp 1.685.700 - Rp 1.892.000
  • Golongan Ib: Rp 1.685.700 - Rp 2.003.100
  • Golongan Ic: Rp 1.685.700 - Rp 2.087.800
  • Golongan Id: Rp 1.685.700 - Rp 2.176.100

Pensiunan PNS Golongan II

  • Golongan IIa: Rp 1.685.700 - Rp 2.732.600
  • Golongan IIb: Rp 1.685.700 - Rp 2.848.200
  • Golongan IIc: Rp 1.685.700 - Rp 2.968.700
  • Golongan IId: Rp 1.685.700 - Rp 3.094.200

Pensiunan PNS Golongan III

  • Golongan IIIa: Rp 1.685.700 - Rp 3.431.400
  • Golongan IIIb: Rp 1.685.700 - Rp 3.576.600
  • Golongan IIIc: Rp 1.685.700 - Rp 3.727.900
  • Golongan IIId: Rp 1.685.700 - Rp 3.885.600

Pensiunan PNS Golongan IV

  • Golongan IVa: Rp 1.685.700 - Rp 4.050.000
  • Golongan IVb: Rp 1.685.700 - Rp 4.221.300
  • Golongan IVc: Rp 1.685.700 - Rp 4.399.800
  • Golongan IVd: Rp 1.685.700 - Rp 4.585.900
  • Golongan IVe: Rp 1.685.700 - Rp 4.779.900

B. Pensiunan Janda/Duda PNS

Pensiunan Janda/Duda PNS Golongan I

  • Golongan Ia: Rp 1.264.300
  • Golongan Ib: Rp 1.264.300
  • Golongan Ic: Rp 1.264.300
  • Golongan Id: Rp 1.264.300

Pensiunan Janda/Duda PNS Golongan II

  • Golongan IIa: 1.264.300 - Rp 1.311.700
  • Golongan IIb: Rp 1.264.300 - Rp 1.367.100
  • Golongan IIc: Rp 1.264.300 - Rp 1.425.000
  • Golongan IId: Rp 1.264.300 - Rp 1.485.300

Pensiunan Janda/Duda PNS Golongan III

  • Golongan IIIa: Rp 1.264.300 - Rp 1.647.100
  • Golongan IIIb: Rp 1.264.300 - Rp 1.716.800
  • Golongan IIIc: Rp 1.264.300 - Rp 1.789.400
  • Golongan IIId: Rp 1.789.400 - Rp 1.865.100

Pensiunan Janda/Duda PNS Golongan IV

  • Golongan IVa: Rp 1.264.300 - Rp 1.944.000
  • Golongan IVb: Rp 1.264.300 - Rp 2.026.200
  • Golongan IVc: Rp 1.285.900 - Rp 2.112.000
  • Golongan IVd: Rp 1.340.300 - Rp 2.201.300
  • Golongan IVe: Rp 1.397.000 - Rp 2.294.400

C. Pensiunan Janda/Duda PNS yang Tewas

Pensiunan Janda/Duda PNS yang Tewas Golongan I

  • Golongan Ia: Rp 1.685.700 - Rp 1.816.300
  • Golongan Ib: Rp 1.685.700 - Rp 1.923.000
  • Golongan Ic: Rp 1.685.700 - Rp 2.004.300
  • Golongan Id: Rp 1.685.700 - Rp 2.089.100

Pensiunan Janda/Duda PNS yang Tewas Golongan II

  • Golongan IIa: Rp 1.685.700 - Rp 2.623.300
  • Golongan IIb: Rp 1.717.200 - Rp 2.734.200
  • Golongan IIc: Rp 1.789.900 - Rp 2.850.00
  • Golongan IId: Rp 1.865.600 - Rp 2.970.500

Pensiunan Janda/Duda PNS yang Tewas Golongan III

  • Golongan IIIa: Rp 2.005.800 - Rp 3.294.200
  • Golongan IIIb: Rp 2.090.600 - Rp 3.433.600
  • Golongan IIIc: Rp 2.179.100 - Rp 3.578.800
  • Golongan IIId: Rp 2.271.200 - Rp 3.730.200

Pensiunan Janda/Duda PNS yang Tewas Golongan IV

  • Golongan IVa: Rp 2.367.300 - Rp 3.888.000
  • Golongan IVb: Rp 2.467.400 - Rp 4.052.400
  • Golongan IVc: Rp 2.571.800 - Rp 4.223.900
  • Golongan IVd: Rp 2.680.600 - Rp 4.402.500
  • Golongan IVe: Rp 2.793.900 - Rp 4.588.800

D. Pensiunan Orang Tua dari PNS yang Tewas

Pensiunan Orang Tua dari PNS yang Tewas Golongan I

  • Golongan Ia: Rp 337.140 - Rp 363.260
  • Golongan Ib: Rp 337.140 - Rp 384.600
  • Golongan Ic: Rp 337.140 - Rp 400.860
  • Golongan Id: Rp 337.140 - Rp 417.820

Pensiunan Orang Tua dari PNS yang Tewas Golongan II

  • Golongan IIa: Rp 337.140 - Rp 524.660
  • Golongan IIb: Rp 343.440 - Rp 546.840
  • Golongan IIc: Rp 357.980 - Rp 570.000
  • Golongan IId: Rp 373.120 - Rp 594.100

Pensiunan Orang Tua dari PNS yang Tewas Golongan III

  • Golongan IIIa: Rp 401.160 - Rp 658.840
  • Golongan IIIb: Rp 418.120 - Rp 686.720
  • Golongan IIIc: Rp 435.820 - Rp 715.760
  • Golongan IIId: Rp 454.240 - Rp 746.040

Pensiunan Orang Tua dari PNS yang Tewas Golongan IV

  • Golongan IVa: Rp 473.460 - Rp 777.660
  • Golongan IVb: Rp 493.480 - Rp 810.840
  • Golongan IVc: Rp 514,360 - Rp 844.780
  • Golongan IVd: Rp 536.120 - Rp 850.500
  • Golongan IVe: Rp 558.780 - Rp 917.760

THR Dipastikan Cair 100%

Dilansir detikFinance, Pemerintah memastikan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) bagi PNS, anggota TNI, dan Polri tahun 2025 akan dicairkan secara penuh sebesar 100%. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan bahwa pencairan THR direncanakan berlangsung paling cepat tiga minggu sebelum Hari Raya Idul Fitri. Saat ini, Keputusan Presiden (Keppres) sebagai dasar hukum pencairan masih dalam tahap finalisasi dan menunggu persetujuan dari Presiden Prabowo Subianto.

"Insyaallah," ujarnya saat ditanya mengenai kepastian pencairan THR di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat (7/3/2025).

Pemerintah telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 50 triliun untuk pembayaran THR bagi aparatur negara. Dalam Rapat Koordinasi Tingkat Menteri yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, pada 27 Februari 2025, diputuskan bahwa pencairan THR untuk ASN dan pekerja swasta akan dilakukan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

Berdasarkan laporan detikNews, Presiden Prabowo Subianto juga menegaskan bahwa THR tahun ini akan diberikan kepada seluruh aparatur negara, termasuk pensiunan. "THR dan gaji ke-13 2025 akan diberikan kepada seluruh aparatur negara di pusat dan daerah termasuk PNS, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), prajurit TNI dan Polri, para hakim serta pensiunan dengan jumlah total 9,4 juta penerima," ujarnya dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (11/3/2025).

Demikianlah penjelasan lengkap mengenai nominal THR pensiunan yang dijadwalkan cair pada 17 Maret 2025. Semoga bermanfaat!




(par/afn)

Berita ·ÉËÙÖ±²¥Lainnya
detikHot
Wolipop
detikFinance
Sepakbola
detikFood
detikNews
detikTravel
detikHealth

Hide Ads