Seorang pria berinisial MM (31) warga Kota Magelang tega mencabuli anak tirinya. Perbuatan bejat tersebut dilakukan sejak tahun 2015 sampai 2021.
"Pada saat terjadinya anak (korban) berusia 12 tahun sampai dilakukan dari tahun 2015 sampai 2021. Pelakunya adalah bapak tiri dari korban dan perbuatan tersebut dilakukan secara berulang-ulang selama tahun 2015 sampai tahun 2021," kata Kapolres Magelang Kota AKBP Yolanda Evalyn Sebayang dalam pers rilis di Polres Magelang Kota, Kamis (24/2/2022).
Kejadian pertama sekitar tahun 2015, pelaku mencabuli korban saat tidur. Berikutnya, sekitar tahun 2016 pelaku menyetubuhi korban. Ketika itu, pelaku meminta korban agar tidak melaporkan pada ibu kandungnya. Terakhir, pada sekitar tahun 2021 kembali melakukan persetubuhan tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kasus ini terungkap di tahun 2021 karena si korban ini mungkin sudah masuk ke tingkat SMA sudah mulai mengerti berteman dengan laki-laki. Awalnya diketahui saat korban mengajak teman laki-laki di rumah dan bapak tiri melarang anaknya ada teman laki-laki. Korban dilarang, korban marah dan melaporkan ke ibunya seluruh kejadian dari tahun 2015 sampai 2021 dan ibu korban melapor ke kepolisian," jelas Yolanda.
Yolanda menambahkan, pelaku saat ini sudah ditangkap dan dijerat Pasal 81 UU Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun sampai 15 tahun, dan denda sebanyak Rp 5 miliar.
"Saat ini untuk korban kita dampingi dan kita akan lihat lagi perkembangannya seperti apa. Ini bukan peristiwa yang sebentar karena sudah sangat lama, mungkin nanti akan dilihat lagi untuk bisa dilakukan terapi atau bisa dilakukan konseling kepada korban," ujarnya.
Di kesempatan yang sama, tersangka MM mengaku khilaf melakukan perbuatan bejat tersebut.
"Saya khilaf," dalihnya.
"Itu yang terakhir saya ditendang. Ditendang dan saya tidak melakukannya. Sangat menyesal karena saya juga ikut membesarkannya," imbuh MM sambil menunduk.
(rih/aku)