Tiga remaja asal Wonosobo, Jawa Tengah ditetapkan sebagai tersangka dan segera diajukan ke persidangan dalam kasus balon udara liar. Saat ini hasil penyidikan ketiganya sudah dilimpahkan ke kejaksaan.
Manager Keselamatan, Keamanan dan Standarisasi AirNav Indonesia Yogyakarta Djoko Roempoko mengatakan telah menangkap tiga remaja di bawah umur dengan inisial AFD, MFZ dan FG. Ketiganya tertangkap tangan sedang menerbangkan balon udara liar.
"Kejadian pada 14 Mei 2021 lalu. Saat ditangkap aparat keamanan, tiga pelaku tengah menerbangkan balon udara tanpa ditambatkan," ujarnya saat dihubungi detikJateng, Jumat (17/6/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini pelimpahan kasus tahap dua ke kejaksaan," lanjutnya.
Tiga pelaku ini ditangkap di wilayah Kecamatan Kertek, Kabupaten Wonosobo oleh Satgas Penerbangan Balon Udara Liar. Selain menangkap pelaku, Satgas juga mengamankan tiga balon udara sebagai barang bukti.
"Tiga balon udara kini dijadikan barang bukti untuk proses hukum selanjutnya. Sedangkan pelaku dikenakan pasal 11 Undang-undang nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan," kata dia.
Meski pelaku masih di bawah umur, pihaknya tetap akan memproses kasus ini hingga selesai. Penanganan ini diharapkan mampu menjadi pembelajaran. Mengingat balon udara sangat membahayakan penerbangan pesawat.
"Tentu ini diharapkan bisa menjadi pembelajaran kepada masyarakat agar tidak menerbangkan balon udara secara liar. Karena tentu akan mengganggu penerbangan. Bukan berarti kami melarang menerbangkan balon udara, tetapi harus ditambatkan agar balon tidak lepas," paparnya.
Djoko menyebut, tahun ini terdapat 62 laporan pelanggaran penerbangan balon udara secara liar di wilayah Indonesia. Padahal, jalur penerbangan Surabaya-Jakarta merupakan jalur udara terpadat di Indonesia. Sehingga jika balon udara lepas tanpa ditambatkan akan membahayakan pesawat terbang.
"Untuk jumlah laporan tahun ini ada 62 laporan. Untuk yang sampai proses hukum, selain di Wonosobo ada juga di Ponorogo. Di sana pelakunya ada 5 orang," terangnya.
(ahr/ahr)