Pria warga Sleman inisial ENH (45) ditangkap polisi karena membajak paket ponsel iPhone. Pelaku membajak paket kiriman dari Jakarta tujuan Magelang.
Kapolres Magelang Kota AKBP Yolanda Evalyn Sebayang mengatakan pihaknya mendapat laporan dari pihak jasa pengiriman paket. Aksi pelaku dilakukan pada Jumat (6/1). Saat itu pelaku dimintai tolong kakak iparnya inisial IM untuk mengambil paket kiriman tiga iPhone. ENH dan IM berkomplot.
"Tahu pengiriman isinya handphone, dia (pelaku) membajak di perjalanan. Semula janjian dengan ojol di salah satu minimarket karena ramai terus mengambil di tempat lain," kata Yolanda kepada wartawan dalam pers rilis di kantor Polres Magelang Kota, Jumat (20/1/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Magelang Kota AKP Dwiyatno menjelaskan paket dikirim dengan tujuan salah satu toko ponsel di Magelang. Kemudian sebelum sampai di toko tersebut, barang justru dikirim menuju Jogja karena dibajak pelaku.
"Yang menjadi pertanyaan IM memberi informasi kepada tersangka nomor resi. Nomor resi semestinya yang (tahu) pengirim dan penerima, tapi IM mengetahui. Artinya dibajak sebelum sampai tujuan," ujarnya.
ENH dipesan IM setelah menerima paket agar dikirim di Jakarta. Ternyata dari 3 iPhone ini, satu unit telah dijual pelaku Rp 4 juta, kemudian satunya diberikan istrinya, dan satu lagi masih disimpan.
"Setelah sampai di tersangka maksudnya disuruh nganter (iPhone) ke IM, tapi di sini tersangka sudah terlebih dahulu ketangkap," jelas Yolanda.
"Ada 3 (iPhone). Satu dijual laku Rp 4 juta, satu dikasih istrinya, yang satu dia simpan mau jual lagi belum ketemu pembeli sudah ketangkep," lanjutnya.
Pelaku ENH ditangkap di Jogja pada Kamis (12/1) da kini mendekam di tahanan Polres Magelang Kota. Dalam kasus ini barang bukti yang diamankan polisi dua unit iPhone. Adapun IM yang saat ini masih dalam pencarian polisi.
Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian, Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. Ancaman hukuman pidana penjara 4-5 tahun.
(rih/ahr)