·ÉËÙÖ±²¥

Melawan Vonis Pemalsuan Sarung Gajah Duduk, Pengusaha Pekalongan Banding

Melawan Vonis Pemalsuan Sarung Gajah Duduk, Pengusaha Pekalongan Banding

Robby Bernardi - detikJateng
Kamis, 27 Jul 2023 18:20 WIB
Ilustrasi Sidang Vonis
Ilustrasi vonis sidang. Foto: Getty Images/iStockphoto/Tolimir
Pekalongan -

Kasus dugaan pelanggaran merek sarung 'Gajah Duduk' di Pengadilan Negeri Kelas 1B Pekalongan, berakhir dengan vonis 1,5 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar terhadap terdakwa. Namun, putusan ini belum inkrah karena terdakwa mengajukan banding.

Vonis bersalah itu sudah dijatuhkan oleh majelis hakim dalam persidangan yang digelar pada 7 Juli 2023. Hukuman itu dijatuhkan kepada Mohammad Khanif, selaku Direktur PT Pisma Abadi Jaya (PAJ) yang dianggap menggunakan merek 'Gajah Duduk' tanpa hak.

Berdasarkan salinan putusan PN Pekalongan bernomor 107/Pid.Sus/2023/PN Pkl yang diperoleh detikJateng, Khanif dilaporkan oleh sales manager PT Gajah Duduk. Pelapor menemukan produk sarung 'Gajah Duduk' yang diproduksi oleh perusahaan Khanif.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Merasa perusahaannya dirugikan dengan beredarnya produk itu di pasaran, pelapor lantas membawa kasus itu ke ranah pidana. Khanif lantas ditetapkan sebagai tersangka hingga akhirnya menjadi pesakitan di pengadilan dan dijatuhi hukuman penjara 1,5 tahun dan denda hingga Rp 1 miliar.

Vonis itu lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang meminta hakim mengganjar hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Meski vonis lebih ringan, Khanif memilih untuk mengajukan banding.

ADVERTISEMENT

"Ya, benar, saat itu, majelis hakim memutuskan bersalah, dan dijatuhkan pidana penjara satu tahun enam bulan dan denda sebesar Rp 1 miliar. Putusan lebih ringan dari tuntutan JPU dua tahun," kata Humas PN Pekalongan, Muhammad Dede Idham, Kamis (27/7/2023).

Dalam putusan itu terdakwa Mohammad Khanif dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dan melanggar Pasal 100 ayat 1 Primer UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, dan subsider Pasal 100 ayat 2 dengan undang-undang yang sama.

Dia juga membenarkan bahwa terdakwa mengajukan banding atas putusan itu.

"Berkas sekarang sudah dikirim ke Pengadilan Negeri Tinggi (Semarang)," kata dia.

Selengkapnya baca halaman berikutnya

Sedangkan pengacara Khanif, Suryono Pane mengatakan pihaknya mengajukan banding lantaran merasa kliennya tidak bersalah. Menurutnya, PT PAJ telah membeli hak merek milik PT Gajah Duduk itu.

"Sudah dibeli PAJ, sudah muncul sertifikatnya, cuman di tahun 2021, tiba-tiba muncul surat dari Kemenkumham memang ada kekurangan dokumen yang kurang itu adalah lampiran adendum daftar merek jual beli itu. Nah dari itu dimunculkan, tapi kan tidak membatalkan kepemilikan dan jual belinya dong," kata dia.

Dia menyebut sejak awal kasus ini memang penuh kejanggalan. Sebab, kliennya yang menjabat sebagai direktur keuangan di PT PAJ tidak tahu-menahu urusan produksi dan justru dijadikan tersangka dalam kasus itu.

Selain itu dia juga merasa proses penyelidikan hingga persidangan berlangsung sangat cepat. "Ya terkesan by design," katanya.

Sementara itu, detikJateng mencoba melakukan konfirmasi ke Kasat Reskrim Polres Pekalongan Kota, AKP Sumaryono untuk menanyakan awal mula kasus itu. Sayang, dia menolak dengan alasan kasusnya sudah di persidangan.

"Mohon maaf, perkara sudah berlalu, mikir perkara warga yang baru dan perlu kita layani dengan baik saja masih banyak," tulis Sumaryono, melalui pesan singkat kepada detikJateng, Kamis (27/7).


Berita ·ÉËÙÖ±²¥Lainnya
Wolipop
Sepakbola
detikTravel
detikHealth
detikOto
detikNews
detikHot
detikFinance

Hide Ads