Kasus dugaan pelanggaran merek sarung 'Gajah Duduk' di Pengadilan Negeri Kelas 1B Pekalongan, berakhir dengan vonis 1,5 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar terhadap terdakwa. Namun, putusan ini belum inkrah karena terdakwa mengajukan banding.
Vonis bersalah itu sudah dijatuhkan oleh majelis hakim dalam persidangan yang digelar pada 7 Juli 2023. Hukuman itu dijatuhkan kepada Mohammad Khanif, selaku Direktur PT Pisma Abadi Jaya (PAJ) yang dianggap menggunakan merek 'Gajah Duduk' tanpa hak.
Berdasarkan salinan putusan PN Pekalongan bernomor 107/Pid.Sus/2023/PN Pkl yang diperoleh detikJateng, Khanif dilaporkan oleh sales manager PT Gajah Duduk. Pelapor menemukan produk sarung 'Gajah Duduk' yang diproduksi oleh perusahaan Khanif.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Merasa perusahaannya dirugikan dengan beredarnya produk itu di pasaran, pelapor lantas membawa kasus itu ke ranah pidana. Khanif lantas ditetapkan sebagai tersangka hingga akhirnya menjadi pesakitan di pengadilan dan dijatuhi hukuman penjara 1,5 tahun dan denda hingga Rp 1 miliar.
Vonis itu lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang meminta hakim mengganjar hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Meski vonis lebih ringan, Khanif memilih untuk mengajukan banding.
"Ya, benar, saat itu, majelis hakim memutuskan bersalah, dan dijatuhkan pidana penjara satu tahun enam bulan dan denda sebesar Rp 1 miliar. Putusan lebih ringan dari tuntutan JPU dua tahun," kata Humas PN Pekalongan, Muhammad Dede Idham, Kamis (27/7/2023).
Dalam putusan itu terdakwa Mohammad Khanif dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dan melanggar Pasal 100 ayat 1 Primer UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, dan subsider Pasal 100 ayat 2 dengan undang-undang yang sama.
Dia juga membenarkan bahwa terdakwa mengajukan banding atas putusan itu.
"Berkas sekarang sudah dikirim ke Pengadilan Negeri Tinggi (Semarang)," kata dia.
Selengkapnya baca halaman berikutnya