·ÉËÙÖ±²¥

Gelapkan Uang Kantor Rp 1,1 M buat Judi Slot, Karyawan di Magelang Dibekuk

Gelapkan Uang Kantor Rp 1,1 M buat Judi Slot, Karyawan di Magelang Dibekuk

Eko Susanto - detikJateng
Senin, 16 Okt 2023 20:17 WIB
Barang bukti kasus penggelapan dan dua tersangka yang diamankan di Polres Magelang Kota, Senin (16/10/2023).
Barang bukti kasus penggelapan dan dua tersangka yang diamankan di Polres Magelang Kota, Senin (16/10/2023). Foto: Eko Susanto/detikJateng
Magelang -

Polres Magelang Kota menangkap dua pelaku penggelapan uang tunai Rp 1,1 miliar dari tempat kerjanya. Salah satu pelaku mengaku bahwa uang bagiannya telah habis buat judi online.

Kedua pelaku itu berinisial SPR (43) warga Berbah, Kabupaten Sleman, dan DNS (32) warga Godean, Sleman, DIY. Mereka merupakan karyawan CV YPH.

Kasat Reskrim Polres Magelang Kota, AKP Dwiyatno mengatakan tersangka memakai uang milik tempat kerjanya sejak akhir Januari 2023. Uang yang dipakai sebesar Rp 1,1 miliar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Uang tersebut mereka bagi berdua. SPR mendapat bagian Rp 576 juta dan DNS mendapat Rp 580 juta. SPR mengakui jika uang sebanyak itu habis dipakai untuk judi online.

"Hasil pemeriksaan, dia taruhan terlalu besar. Ada Rp 13 juta, ada Rp 16 juta sekali pasang, ada Rp 8 juta. Yang paling besar sekali pasang Rp 21 juta," ungkap Dwiyatno saat konferensi pers di Polres Magelang Kota, Senin (16/10/2023).

ADVERTISEMENT

Kasus penggelapan ini diketahui pihak perusahaan setelah CV tersebut melakukan penagihan ke sebuah toko buku. Ternyata pihak toko telah memberikan uang pelunasan, namun uang itu ternyata dipakai oleh kedua pelaku.

"Modus pelaku (memakai) uang pemesanan dari toko digunakan untuk keperluan pribadi. Kerugian Rp 1,1 miliar," kata Kapolres Magelang Kota, AKBP Yolanda Evalyn Sebayang.

Saat dihadirkan di konferensi pers, SPR mengakui dia menghabiskan uang itu untuk bermain judi.

"(uang) Habis untuk main judi slot. Saya daftar di situs, terus deposit. Awalnya saya main kecil-kecilan, terus ada duit itu kepakai," kata SPR.

SPR mengaku pernah mendapat jackpot atau hadiah sebesar Rp 24 juta. Namun setelah itu ia mengalami kekalahan.

Sedangkan DNS mengakui uang bagiannya untuk mencukupi kebutuhan hidup. "Dapat Rp 580 juta untuk kebutuhan keluarga," ujarnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka terancam pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 900 ribu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 374 KUHP atau Pasal 372 KUHP.




(dil/ahr)

Berita ·ÉËÙÖ±²¥Lainnya
detikNews
detikHealth
Sepakbola
detikFinance
Wolipop
detikHot
detikOto
detikInet

Hide Ads