Sebuah gudang di Desa Sitiluhur Kecamatan Gembong, Kabupaten Pati digerebek polisi. Gudang ini digunakan untuk menyimpan belasan motor curian yang rencananya akan dikirim ke Timor Leste.
"Dari hari Jumat (1/12) kemarin, jajaran Satreskrim Polresta Pati mengamankan satu truk yang sudah kita lakukan penyelidikan dan pendalaman ternyata truk itu mengangkut delapan unit motor," jelas Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Onkoseno Gradiarso kepada wartawan di Pati, Senin (4/12/2023).
Ia mengatakan penggerebekan dilakukan pada Jumat (1/12) kemarin, di gudang milik warga Desa Sitiluhur, Kecamatan Gembong. Dari hasil penggerebekan tersebut didapati truk yang memuat belasan motor yang diduga hasil curian. Rencananya kendaraan curian itu akan dijual kembali dengan harga yang lebih murah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Motor tersebut adalah motor hasil kejahatan, motor-motor hasil kejahatan yang akan dikirimkan kepada pihak pembeli dengan harga murah, tentunya hal ini dilakukan oleh suatu jaringan," ungkapnya.
Bakal Dijual ke Timor Leste
Onkoseno mengatakan polisi telah melakukan pengembangan. Ternyata belasan motor curian dari pelaku I dan J di Pati itu dikirim ke dua pelaku S dan B yang ada di Boyolali. Rencannya motor dan mobil akan dikirim ke Negara Timor Leste untuk dijual belikan.
"Kita melakukan pengembangan, dari orang yang menguasai truk ini ya inisial I dan J, lalu kita lakukan pengembangan di Boyolali kita ke sana kita menemukan lagi pelaku inisial S dan B, di mana alurnya dari kelompok yang pertama kita tangkap ini kendaraan ini dikirim kepada pihak B di Boyolali," jelasnya.
"Di sana kita menemukan kendaraan bermotor maupun dan mobil kemudian kita lakukan pengamanan dan pemeriksaan," dia melanjutkan.
![]() |
Ia mengatakan hasil pengamanan di Sitiluhur Pati didapati delapan motor. Lalu di Boyolali didapati 10 kendaraan roda dua dan empat.
"Pertama ada delapan unit kendaraan, kedua ada 10 kendaraan roda dua sama roda empat pikap, sama APV," ungkapnya.
Polisi masih melakukan pengembangan terkait kasus tersebut. Sebab mobil dan motor hasil curian itu rencananya akan dikirim ke Timor Leste.
"Dari hasil pemeriksaan ini ternyata kendaraan ini diakui oleh para pelaku akan dikirim ke Timor Leste, untuk saat ini pengiriman masih kita dalami, dan juga kita akan mempelajari pengungkapan sebelumnya, karena ada pengungkapan dari kiriman kendaraan Indonesia ke negara lain," jelasnya.
4 Pelaku Ditangkap
Ia menambahkan empat pelaku telah diamankan di ruang tahanan Polresta Pati. Mereka terancam kurungan penjara selama tujuh tahun.
"Ancaman hukuman pasal 480 atau 481 KHUPidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara," tegas Onkoseno.
(ams/aku)