·ÉËÙÖ±²¥

Besok Sidang Perdana Gugatan Almas Digelar di PN Solo, Gibran Akan Hadir?

Besok Sidang Perdana Gugatan Almas Digelar di PN Solo, Gibran Akan Hadir?

Tara Wahyu NV - detikJateng
Selasa, 06 Feb 2024 18:56 WIB
Cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming, Selasa (6/2/2024).
Cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming, Selasa (6/2/2024). Foto: Tara Wahyu NV/detikJateng
Solo -

Pengadilan Negeri (PN) Solo akan mengagendakan sidang perdana Almas Tsaqibbirru Re A menggugat Wali Kota Solo sekaligus Cawapres nomor urut 02 Gibran Rakabuming Raka, Rabu besok. Sidang perdana berdasarkan nomor 2/Pdt.GS/2024/PN Skt.

Ditanya mengenai sidang perdana tersebut, Gibran mengaku akan menindaklanjuti laporan tersebut.

"Ya nanti ditindaklanjuti," katanya di Balai Kota Solo, Selasa (6/2/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Gibran mengatakan bahwa akan ada yang menindaklanjuti laporan tersebut. Hanya saja, ia tidak mengatakan secara gamblang siapa yang akan menindaklanjuti.

"Nanti ada yang menindaklanjuti," pungkasnya.

ADVERTISEMENT

Besok Sidang Perdana

Diberitakan sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Solo telah menetapkan jadwal sidang perdana perkara nomor 2/Pdt.GS/2024/PN Skt. Dalam perkara itu, Almas Tsaqibbirru Re A menggugat Wali Kota Solo sekaligus Cawapres nomor urut 02 Gibran Rakabuming Raka.

Almas menilai Gibran telah melakukan wanprestasi sehingga merugikannya. Gibran pun digugat Rp 10 juta.

"Sidang perdana perkara no 25/Pdt.G/2024/PN Skt tanggal 7 Februari 2024," kata Humas PN Solo Bambang Aryanto kepada awak media, Senin (5/2/2024).

Sidang perdana akan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Sri Kuncoro dan dua hakim anggota yakni Maha Putra serta Nurhayati Nasution.

Bambang menuturkan, dalam sidang pertama itu jika pihak penggugat dan tergugat hadir maka akan dilakukan mediasi.

"Kalau pihak-pihak hadir, baik kuasa hukumnya dan/atau principalnya, agendanya adalah penunjukan mediator untuk dilakukan mediasi," jelasnya.

Perkara nomor 2/Pdt.GS/2024/PN Skt itu diterima dan teregister di PN Solo tanggal pada Senin (29/1/2024). Pokok gugatan tersebut tak lepas dari dikabulkannya perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia minimal Capres dan Cawapres oleh Mahkamah Konstitusi (MK), yang diajukan Almas.




(ahr/apl)

Berita ·ÉËÙÖ±²¥Lainnya
detikInet
detikTravel
detikHealth
detikNews
Sepakbola
detikSport
detikOto
detikFinance

Hide Ads