Sidang kedua terdakwa warga dan sekaligus aktivis lingkungan Karimunjawa Daniel Frits Maurits Tangkilisan diwarnai aksi demo di depan Pengadilan Negeri (PN) Jepara, Jawa Tengah. Massa sempat buang limbah tambak udang ke depan kantor PN Jepara.
Massa berkumpul mengawal sidang UU ITE terdakwa Daniel di PN Jepara sejak Selasa (20/2/2024) pagi. Di sela persidangan massa menyampaikan orasinya agar aktivis lingkungan itu dibebaskan dari jeratan pasal UU ITE.
Usai jalannya sidang, massa lalu melakukan aksi teatrikal dengan menampilkan seorang perempuan yang menggendong jeriken berisi limbah. Limbah itulah yang dibuang di halaman depan kantor PN Jepara. Setelah aksi itu massa membubarkan diri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sekretaris Kawal Indonesia Lestari, Jateng, Tri Utomo meminta agar terdakwa Daniel dibebaskan. Dia juga meminta kepada pemerintah agar menutup tambak udang ilegal yang ada di Pulau Karimunjawa.
"Tutup tambak ilegal, bongkar bekingan tambak ilegal, kita di sini sudah mengikuti persidangan saudara Daniel, itu adalah bentuk kriminalisasi. Kriminalisasi adalah pembungkaman terhadap tambak ilegal, jadi saudara-saudara kita sudah terdampak," kata Tri saat memberikan orasi di hadapan wartawan di depan PN Jepara siang tadi.
"Mudah-mudahan apa yang kita upayakan hari ini, apa yang kita upayakan siang ini bisa didengar oleh para pejabat yang mendengar yang selama ini tidur, pembiaran tambak ilegal sejak tahun 2016 sampai sekarang dan sampai sekarang tidak ada tindakan apa pun," dia melanjutkan.
![]() |
Menurutnya pemerintah tidak ada tindakan tegas terhadap keberadaan tambak udang ilegal di Karimunjawa. Justru warga yang sekaligus pejuang lingkungan mendapatkan kriminalisasi. Oleh karena itu, dia meminta agar terdakwa Daniel dibebaskan.
Sementara itu Ketua Majelis Hakim Parlin Mangantas Bona berencana untuk menggelar persidangan lebih awal. Sebab kata dia, banyak warga yang ada di luar kepanasan. Dia khawatir jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
"Mengingat pengalaman kita banyak saudara kita di luar. Agar sidang nanti di bawah jam 10 lah, di luar kepanasan, kalau jam 9 atau jam 10 lebih pagi," katanya usai menggelar persidangan di PN Jepara, Selasa (20/2).
(ahr/rih)