·ÉËÙÖ±²¥

Penipuan Jemaah di Kudus Rp 4,9 M, Bos Biro Umrah: Ada yang Saya Pakai

Penipuan Jemaah di Kudus Rp 4,9 M, Bos Biro Umrah: Ada yang Saya Pakai

Dian Utoro Aji - detikJateng
Rabu, 06 Mar 2024 15:13 WIB
Tersangka kasus jemaah umrah, Zyuhal Laila Nova dihadirkan saat konferensi pers di Mapolres Kudus, Rabu (6/3/2024).
Tersangka kasus jemaah umrah, Zyuhal Laila Nova dihadirkan saat konferensi pers di Mapolres Kudus, Rabu (6/3/2024). Foto: Dian Utoro Aji/detikJateng
Kudus -

Pemilik biro umrah Goldy Mixalmina, Zyuhal Laila Nova ditetapkan menjadi tersangka kasus penipuan dan penggelapan dana calon jemaah umrah. Tersangka mengakui menggunakan dana jemaahnya untuk keperluan pribadi.

Pantauan detikJateng di lokasi, tersangka Laila dihadirkan saat konferensi pers di Mapolres Kudus, hari ini. Terlihat tersangka mengenakan pakaian tahanan dengan tangan diborgol. Tersangka mengenakan penutup muka.

Pada kesempatan itu tersangka berjanji akan berupaya mengembalikan uang jemaahnya senilai Rp 4,9 miliar yang rencananya akan digunakan untuk umrah pada 18 Februari 2024 lalu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Akan saya kembalikan semuanya, uangnya ada di tiket, di hotel, dan ada yang beberapa belum dibayarkan sudah saya pakai," jelas Laila di Mapolres Kudus, Rabu (6/3/2024).

"Nanti akan saya bayar, pakai aset, insyaallah cukup," dia melanjutkan.

ADVERTISEMENT

Tersangka mengakui tidak ada niatan menipu ratusan jemaahnya sendiri. Dia mengklaim beberapa kali memberangkatkan jemaahnya ke Tanah Suci untuk umrah.

"Sementara untuk menjual aset atau iktikad saya yang benar-benar tidak menipu jemaah kami, karena biro kami itu beri nama Mixalmina itu anak saya, saya pengin perusahaan itu saya wariskan kepada anak saya. Dan saya tidak ada pikiran apa pun untuk menipu jemaah," jelasnya.

"Dan saya sudah setahun minimal 2 bus saya berangkatkan dan saya sudah tidak ada niat untuk menipu sama sekali dan Insyaallah agen-agen saya mengetahui itu, dan ini sudah seperti ini. Jadi saya bertanggung jawab untuk jemaah umrah ini," dia melanjutkan.

Sementara itu Wakapolres Kudus Kompol Satya Adi Nugraha mengatakan telah menetapkan tersangka atas kasus penipuan dan penggelapan dana jemaah umrah. Kejadian itu bermula ada warga yang melaporkan kasus penipuan ke kepolisian pada 26 Februari 2024 lalu.

"Ada dugaan tindak pidana untuk perkara penipuan dan penggelapan, jadi mulai dari awal kami mendasari ada laporan polisi pada 26 Februari 2024. Terlapor inisial ZLN (39)," jelas Satya saat konferensi pers di Mapolres Kudus.

"Ada di Mixalmina Umrah dan PT Goldy Mulia Wisata Cabang Kudus. Untuk perkara kejadian ini dari bulan Agustus 2023 sampai 2024," lanjut dia.

Satya mengatakan polisi terus melakukan pendalaman kasus penipuan tersebut. Menurutnya ada 189 orang yang melaporkan kepada polisi karena merasa ditipu soal keberangkatan umrah ke Tanah Suci.

"Sampai dengan hari ini korban yang melaporkan di Polres Kudus berjumlah 189 korban, itu yang umrah, untuk yang haji belum ada belum ditindaklanjuti," terang Satya.




(rih/apu)

Berita ·ÉËÙÖ±²¥Lainnya
detikOto
detikNews
detikHealth
detikInet
detikHot
detikFood
Sepakbola
detikFinance

Hide Ads