·ÉËÙÖ±²¥

Penjualan Motor Ilegal ke Vietnam Dibongkar, Ini Imbauan Kapolda Jateng

Penjualan Motor Ilegal ke Vietnam Dibongkar, Ini Imbauan Kapolda Jateng

Angling Adhitya Purbaya - detikJateng
Selasa, 21 Mei 2024 15:43 WIB
Rilis kasus penjualan motor ilegal di Mapolda Jateng, Selasa (21/5/2024).
Foto: Angling Adhitya Purbaya/detikJateng
Jakarta -

Kejahatan Transnasional berupa penjualan motor ilegal ke Vietnam dibongkar polisi di Jateng. Kapolda Jawa Tengah, Irjen Ahmad Luthfi mengimbau jika ada pihak Finance yang merasa dirugikan bisa mengecek ke Kapolda Jateng.

Kasus tersebut dibongkar tim Jatanras Ditreskrimum Polda Jateng dan mengamankan dua tersangka sebagai penadah. Jaringan itu sudah menjual 1.000 motor yang dibeli murah dari Leasing atau perusahaan Finance dan dirombak seperti baru.

"Kepada Finance atau masyarakat yang dirugikan silahkan datang ke Polda untuk mengecek dan segera kita tangani," kata Luthfi di Mapolda Jateng, Selasa (21/5/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Total ada 80 unit kendaraan yang diamankan oleh Polda Jateng. Motor tersebut siap dikemas dan dikirim ke Vietnam. Motor itu dirombak agar kondisinya seperti baru dan dikirim tanpa dokumen lengkap.

"Ini kejahatan transnasional. Pelaku mencari kendaraan Sepeda motor Leasing kemudian dibeli dengan harga murah, lalu dikirim ke Surabaya untuk di bawa ke luar negeri yang sebelumnya telah dimodifikasi Spedometer dibuat Nol Kilometer seolah kendaraan baru," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng, Kombes Johanson Ronald Simamora menjelaskan pada 7 Mei 2024 lalu ada informasi pengiriman sejumlah motor ke Surabaya tanpa dokumen lewat kereta api di Stasiun Tawang Semarang. Kemudian dilakukan pengembangan dan ditangkap pelaku Ashari (39), warga kecamatan Mranggen kabupaten Demak.

"Jadi pada tanggal 7 Mei 2024 tim kami Jatanras menerima info ada pengiriman motor ke Surabaya tanpa dilengkapi dokumen. Melakukan penyelidikan ternyata didapatkan dikirim dari Tawang. Dari pengembangan, dilakukan penangkapan terhadap Ashari dan ada lima motor. Setelah intergasi dia itu sebagai pemungut. Kemudian ditaangkap pemodal, Sumantri (38) warga kecamatan Karangawen Kabupaten Demak . Di sana ada 10 motor," jelas Johanson

Penyelidikan terus dilakukan hingga lokasi pengiriman di Surabaya . Di sana ternyata ada 65 motor yang disimpan dalam gudang sebuah dealer. Rencanannya motor itu akan dikirim ke Batam dan kemudian diekspor ke Vietnam.

"Pengiriman di Surabaya didatangi. Ada 65 motor siap kirim dalam satu gudang milik dealer. Di sana kalau motornya ada kilometernya, di-nol-kan. Dari Surabaya ada seseorang di Batam yang menjualkan (ke Vietnam). Invoicenya kendaraan baru," jelas Johanson.

"Dari Januari 2023 sampai Mei ini sudah 1.000 unit dikirim ke Vietnam," imbuhnya.

Pelaku yang ditangkap dijerat dengan pasal 480 KUHP dan atau 481 KUHP kasus Tindak Pidana Penadahan dengan ancaman pidana 7 tahun penjara. Polisi juga akan bekerjasama dengan kepolisian Vietnam untuk mengungkap jaringan itu. Sementara itu Polda Jateng juga sudah menyerahkan motor milik dua leasing yang datang ke Polda Jateng.

(anl/ega)

Berita ·ÉËÙÖ±²¥Lainnya
Wolipop
detikTravel
detikHot
detikFinance
detikNews
Sepakbola
detikInet
Sepakbola

Hide Ads