·ÉËÙÖ±²¥

Kronologi Penangkapan Kapolres Ngada AKBP Fajar Terjerat Dugaan Pedofilia

Regional

Kronologi Penangkapan Kapolres Ngada AKBP Fajar Terjerat Dugaan Pedofilia

Tim detikBali - detikJateng
Rabu, 12 Mar 2025 12:19 WIB
Kapolres Ngada nonaktif, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja. (Istimewa)
Foto: Kapolres Ngada nonaktif, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja. (Istimewa)
Solo -

Kapolres Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT) nonaktif, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, ditangkap Divpropam Mabes Polri terkait dugaan skandal pedofilia. Fajar ditangkap usai video pencabulan yang direkam Fajar itu bocor di Australia.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTT, Kombes Patar Silalahi, menyebut Fajar memesan anak berusia 6 tahun kemudian dicabuli di salah satu hotel di Kota Kupang, NTT. Sejauh ini ada korban yang berhasil diidentifikasi.

"Kalau untuk korban yang jelas di kami satu orang saja itu yang berinisial Inisial I. Itu pencabulan ya," ujar Patar, Selasa (11/3/2025) dilansir detikBali.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selasa 11 Juni 2024

Patar menjelaskan, Fajar mencabuli I di hotel Kota Kupang pada Selasa (11/6/2024) malam. Ia memesan I dari remaja perempuan berinisial F (15).

F kemudian membawa I ke salah satu hotel di Kota Kupang. Fajar sudah menunggu di hotel itu dan selanjutnya terjadi aksi pencabulan.

ADVERTISEMENT

"Saat itu F dapat uang imbalan Rp 3 juta dari AKBP F (Fajar)," jelas Patar.

Kamis 23 Januari 2025

Aksi Fajar itu terungkap setelah Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri mendapatkan informasi dan rekaman video dari Australian Federation Police (AFP) atau Polisi Federal Australia mengenai dugaan kekerasan seksual pada anak di Kota Kupang.

Selanjutnya, surat tersebut diterima oleh Polda NTT dari Divhubinter Polri pada Kamis (23/1/2025). Dalam surat itu menyatakan adanya kasus kekerasan seksual terhadap anak yang dilakukan oleh anggota Polri.

Jumat 14 Februari 2025

Setelah itu, Ditreskrimum Polda NTT langsung melakukan penyelidikan dan melakukan klarifikasi terhadap pemilik hotel di Kota Kupang itu. Polisi kemudian memeriksa tujuh orang sebagai saksi, termasuk pengelola dan petugas hotel.

"Akhirnya itu pada Jumat (14/2/2025), baru kami mendapatkan hasil penyelidikannya. Bahwa benar terjadinya kekerasan seksual terhadap anak," terang Patar.

Patar menambahkan, Fajar diketahui memesan kamar hotel menggunakan identitas berupa fotokopi Surat Izin Mengemudi (SIM). Sehingga dalam penyelidikan juga terungkap hal tersebut.

"Dalam pengecekannya, ternyata anggota Polri di Polda NTT. Untuk memastikan, maka kami mencari data di SDM Polda NTT," jelas Patar.

Kamis 20 Februari 2025

Kabid Humas Polda NTT, Kombes Henry Novika Chandra, menjelaskan mantan Kapolres Sumba Timur itu ditangkap pada Kamis (20/2/2025). Saat itu Paminal Polda NTT mendampingi Divisi Propam Polri untuk melakukan pengamanan. Sejak penangkapan hingga saat ini, Fajar masih ditahan di Mabes Polri untuk diperiksa.

"Yang bersangkutan tengah menjalani pemeriksaan di Propam Mabes Polri," jelas Henry ditemui di kantornya, Rabu (5/3/2025).




(aku/dil)

Berita ·ÉËÙÖ±²¥Lainnya
Wolipop
detikInet
detikTravel
detikOto
detikFood
Sepakbola
detikFinance
detikNews

Hide Ads