Makam Sunan Pandanaran atau Ki Ageng Pandanaran di Desa Paseban, Kecamatan Bayat, Klaten, Jawa Tengah tetap dibuka untuk ziarah selama bulan Ramadan. Namun peziarah tidak diizinkan masuk ke gedong inten atau ruangan utama tempat ulama besar itu dikebumikan.
"Peziarah tetap bisa datang, bisa naik tapi di sana tidak bisa ke gedong utama karena ditutup. Hanya sampai luar gedong," ungkap Sekdes Paseban, Kecamatan Bayat, Sudibya kepada detikJateng di kantornya, Jumat (24/3/2023).
Untuk jam buka ziarah, kata Sudibya, tidak dibatasi seperti hari biasa di luar Ramadan. Aturan dan pembatasan tersebut bukan tahun ini saja tetapi sudah sejak lama.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Aturan itu sudah ada sejak dari dulu, turun - temurun, kalau jamnya 24 boleh berziarah. Saat Ramadan ada peziarah tetapi hanya beberapa saja, bisa dihitung, dan tiket tetap sama Rp 2.000," papar Sudibya.
Salah satu juru kunci makam, Hermawan mengatakan pada dasarnya meskipun Ramadan tetap dibuka untuk peziarah. Tetapi jumlahnya berkurang jauh.
"Dibandingkan hari biasa jumlahnya ya jauh. Peziarah Ramadan biasanya datang saat habis Salat tarawih," ungkap Hermawan kepada detikJateng di lokasi.
Menurut Hermawan, makam terbuka untuk umum yang akan berziarah selama bulan Ramadan. Hanya saja tidak boleh masuk ke gedong utama karena dikunci.
"Boleh ziarah tapi tidak boleh masuk gedong utama karena dikunci. Aturannya memang dari dulu begitu, jam ziarah seperti biasanya tidak berubah," papar Hermawan.
Hermawan menyatakan peziarah yang naik hanya sampai luar gedong utama. Di luar gedung utama peziarah boleh datang tetapi tidak bisa masuk gedong.
"Di luar gedong boleh, cuma tidak bisa masuk. Doa hanya dari luar tidak langsung di depan nisan Kanjeng Sunan," imbuh Hermawan.
Memasuki hari kedua Ramadan, dari pantauan detikJateng kompleks Sunan Pandanaran sepi. Tidak ada aktivitas peziarah sampai tengah hari.
Petugas hanya membersihkan sekitar lokasi dan juru kunci hanya di bangsal usai pintu masuk utama. Loket tetap buka seperti biasa tetapi tidak banyak pedagang yang membuka usahanya.
(akd/ega)