Pembangunan pagar beton yang menutup enam rumah warga di Dusun Karangwaru, Kelurahan Candirenggo, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, berbuntut panjang. Pengembang perumahan diberikan deadline 7x24 jam untuk memberi akses jalan bagi warga.
Pembongkaran untuk memberi akses jalan warga sebelumnya disepakati dari pertemuan Muspika Singosari, Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPKPCK) Kabupaten Malang, Komisi III DPRD Kabupaten Malang dan pihak pengembang.
"Sudah ada kesepakatan, untuk memberi akses jalan bagi warga. Yakni membongkar di beberapa titik," ujar anggota DPRD Kabupaten Malang Komisi III, Zia Ulhaq kepada detikcom, Rabu (26/1/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Zia mengatakan meski sepakat untuk membongkar pagar beton, pengembang masih meminta waktu. Dan teknis pembongkaran akan melibatkan DPKPCK Kabupaten Malang.
"Kita kasih deadline waktu 7x24 jam untuk dibongkar. Nanti teknisnya juga melibatkan dinas terkait," katanya.
Dalam pertemuan itu juga mengungkap, bahwa ada akses jalan bagi warga sesuai dengan site plan keberadaan perumahan tersebut.
"Dari mediasi juga terungkap, bahwa yang ditembok itu ada akses jalan sesuai dengan site plan. Jadi kalau jalan ya dibongkar saja," tegas Zia.
Pertemuan menghasilkan kesepakatan pembongkaran pagar beton untuk akses jalan berlanjut ke lokasi. Disana, Zia Ulhaq menuliskan deadline waktu pembongkaran di tiga titik yang merupakan akses jalan sesuai site plan tersebut.
"Jadi yang kita pilok (cat) hitam itu, titik yang harus dibongkar sebagai akses jalan. Lebarnya berapa? sesuai dengan tiang satu dengan yang lain. Ada tiga titik yang harus dibongkar, kami minta secepatnya," tandasnya.
Sampai hari ini pihak pengembang Perum Green Village Singhasari belum memberikan keterangan terkait persoalan itu. Beberapa kali dihubungi, pengembang tak juga merespons.
(iwd/iwd)