·ÉËÙÖ±²¥

Menteri ATR/BPN Sebut Banyak Tanah Wakaf Diambil Lagi Anak dan Cucu Wakif

Menteri ATR/BPN Sebut Banyak Tanah Wakaf Diambil Lagi Anak dan Cucu Wakif

Ardian Fanani - detikJatim
Senin, 30 Mei 2022 00:05 WIB
Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil
Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil (Foto: Ardian Fanani)
Banyuwangi -

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan A Djalil mengatakan banyak tanah wakaf yang dikuasai kembali oleh anak dan cucu wakif atau orang yang mewakafkan. Hal itu diungkapkan Sofyan saat acara penyerahan sertipikat tanah wakaf di Banyuwangi.

"Banyak kasus diwakafkan kakeknya, cucunya menggugat. Maka aset tanah wakaf penting untuk disertifikatkan," kata Sofyan kepada wartawan, Minggu (29/5/2022).

Wakaf sendiri telah diakui negara sebagai peralihan kepemilikan aset wakif untuk jangka waktu tertentu atau selamanya, untuk kepentingan ibadah. Undang-Undang nomor 41 tahun 2004 tentang wakaf, telah mengatur proses peralihan kepemilikan atau penguasaan aset untuk keperluan peribadatan itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Disebutkan bahwa seorang nazhir nantinya bertanggung jawab mengarahkan penggunaan aset sesuai tujuan wakaf yang tertera dalam akta ikrar wakaf (AIW). Sofyan pun mendorong agar para nazhir yang merawat aset wakaf untuk mengurus sertifikatnya, misalnya sertipikat tanah. Pihaknya pun telah mempermudah pengurusan sertipikat tanah wakaf, dengan mengurangi sejumlah syarat.

Baca juga:

"Misalnya bila wakif telah meninggal sebelum membuat AIW, sertipikat tanah tetap bisa diproses dengan pernyataan dua saksi bahwa aset itu telah diwakafkan," tegasnya.

ADVERTISEMENT

"Karena memang tujuan kita, BPN, ingin mendaftarkan seluruh aset yang ada, seluruh tanah yang ada di Indonesia," tambah Sofyan.

Di Banyuwangi setidaknya ada dua kasus aset wakaf yang dipermasalahkan kembali oleh anak dan cucu wakif. Namun akhirnya ditolak pengadilan.

Sementara itu saat ini, BPN dan satgas bentukan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Banyuwangi, telah menyelesaikan 1.026 lembar sertipikat tanah wakaf untuk mencegah hal itu terjadi lagi.

Baca juga:

Kerjasama PCNU dan BPN dalam mendaftarkan tanah wakaf ini merupakan yang pertama, dan diharapkan bisa diterapkan di daerah lain.

Menurutnya, kerjasama itu berdampak signifikan terhadap bertambahnya tanah wakaf yang memiliki kepastian hukum.

"Signifikan sekali, dalam waktu 4 bulan, lebih dari seribu (sertipikat). Ini masih ada 900 lagi katanya yang sedang dikerjakan," ujar Sofyan.




(iwd/iwd)

Berita ·ÉËÙÖ±²¥Lainnya
detikNews
detikOto
Wolipop
Sepakbola
detikInet
detikFinance
detikFood
Sepakbola

Hide Ads