·ÉËÙÖ±²¥

Catat Jadwal Gaji ke-13 PNS 2024 Cair di Sini

Catat Jadwal Gaji ke-13 PNS 2024 Cair di Sini

An Nisa Maulidiyah - detikJatim
Rabu, 08 Mei 2024 18:30 WIB
Ilustrasi Uang
Ilustrasi uang (Foto: detikcom)
Surabaya -

Kabar baik untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Polri dan Pensiunan akan menerima gaji ke-13 pada tahun 2024. Kapan gaji ke-13 PNS 2024 akan cair?

Gaji ke-13 PNS 2024 secara resmi ditetapkan di dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.

Bagi detikers yang penasaran kapan gaji ke-13 PNS Cair, yuk simak sejumlah informasi selengkapnya berikut ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Apa Itu Gaji ke-13?

Dikutip dari laman resmi Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI, Gaji ke-13 merupakan wujud apresiasi pemerintah atas kerja keras dari para aparatur negara dalam mendukung program pembangunan nasional sekaligus menjaga tingkat daya beli masyarakat melalui pembelanjaan aparatur negara.

Dalam Keputusan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024, dijelaskan tujuan diberikannya Gaji ke-13 diantaranya untuk meningkatkan pembelanjaan bagi para ASN, pensiunan hingga penerima tunjangan. Selain itu, Gaji ke-13 juga menjadi bagian dari instrumen dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebagai upaya untuk menjaga momentum pertumbuhan dan stabilitas ekonomi nasional.

ADVERTISEMENT


Kapan Gaji ke-13 PNS 2024 Cair?

Pencairan gaji ke-13 PNS 2024 telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 Pasal 2. Dalam keputusan tersebut disebutkan bahwa perkiraan waktu pencairan gaji ke-13 2024 bagi PNS hingga pejabat negara akan dilakukan paling cepat bulan Juni 2024.

Nominal gaji tersebut akan dibayarkan secara penuh tanpa ada potongan atas iuran apapun. Berdasarkan ketentuan peraturan undang-undang, pajak penghasilan akan ditanggung pemerintah. Penerima gaji ke-13 diharapkan untuk bersabar sambil memantau informasi resmi terkait pencairan biaya yang akan diberitahukan pemerintah melalui Kementerian Keuangan.


Siapa Saja Penerima Gaji ke-13 Tahun 2024?

Masih merujuk pada peraturan yang sama, selain PNS ternyata ada sejumlah pihak lain yang akan menerima Gaji ke-13. Berikut rinciannya:

1. Aparatur Negara
- PNS
- Calon PNS
- PPPK
- TNI
- Polri
- Pejabat Negara

2. Pensiunan
- Pensiunan PNS
- Pensiunan TNI
- Pensiunan Polri
- Pensiunan Pejabat Negara

3. Penerima Pensiunan
- Janda/duda/anak dari PNS, prajurit TNI, Polri dan pejabat negara yang meninggal dunia
- Janda/duda/anak dari pensiunan PNS, prajurit TNI, Polri dan pejabat negara yang meninggal dunia
- Orang tua dari PNS, prajurit TNI, Polri dan pejabat negara yang meninggal dunia sebab tidak mempunyai istri/suami/anak.

4. Penerima Tunjangan
- Veteran
- Kehormatan Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat
- Penghargaan Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan
- Janda/duda dari ketiga penerima tunjangan di atas
- Bekas tentara Koninklijk Nederland Indonesisch Leger/Koninklijk Marine
- Pensiunan janda/duda/anak dari penerima tunjangan TNI/Polri
- Pokok janda/duda/anak dari penerima tunjangan pokok prajurit TNI/Polri
- Pokok orang tua prajurit TNI/Polri yang meninggal dunia saat bertugas (tidak memiliki istri/anak
- Cacat bagi PNS, pejabat negara, TNI dan Polri.


Besaran Gaji PNS ke-13

Besaran Gaji ke-13 yang dibayarkan merujuk pada komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Mei 2024. Keputusan tersebut sebagaimana telah disebutkan dalam PP Nomor 14 Tahun 2024 Pasal 12 ayat (3) yang berbunyi:

"Besaran gaji ketiga belas yang dibayarkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 sampai dengan Pasal 9 didasarkan pada besaran komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Mei 2024."

Peraturan pelaksanaan teknis Gaji ke-13 bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang disesuaikan dengan wilayah tugas masing-masing PNS.

1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)

Sumber Gaji ke-13 dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) terdiri atas:

- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- Tunjangan kinerja sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

2. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)

Sumber Gaji ke-13 dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) terdiri atas:

- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan Pangan
- Tunjangan Jabatan/umum
- Tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam satu bulan yang berasal dari instansi pemerintah daerah. Namun dalam hal ini tetap memperhatikan kemampuan daerah dan disesuaikan dengan ketentuan yang sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Demikian informasi selengkapnya terkait kapan gaji ke-13 PNS 2024 akan cair yang dilengkapi dengan pengertian hingga besaran nominal Gaji ke-13. Semoga bermanfaat.


Artikel ini ditulis oleh An Nisa Maulidiyah, peserta Magang Bersertifikat Kampus Merdeka di detikcom.




(irb/fat)

Berita ·ÉËÙÖ±²¥Lainnya
detikFood
detikFinance
detikOto
detikHealth
Sepakbola
detikInet
Wolipop
detikNews

Hide Ads