·ÉËÙÖ±²¥

Napiter Kelompok Jamaah Islamiyah Bebas dari Lapas Kediri

Napiter Kelompok Jamaah Islamiyah Bebas dari Lapas Kediri

Andhika Dwi - detikJatim
Selasa, 09 Jul 2024 18:00 WIB
HS, napiter Lapas Kediri dapat pembebasan bersyarat
HS, napiter Lapas Kediri dapat pembebasan bersyarat (Foto: Dok. Istimewa)
Kediri -

HS, seorang narapidana tindak terorisme (Napiter) di Lapas Kelas IIA Kediri mendapat pembebasan bersyarat. Ia mendapatkan kebebasannya setelah dinyatakan berprilaku baik dan tertib mengikuti seluruh program pembinaan yang diselenggarakan oleh lapas.

HS sendiri menjadi napiter setelah terbukti mengikuti kelompok jaringan Jamaah Islamiyah (JI) Jawa Timur. Namun kini, ia telah menunjukkan komitmennya untuk berubah dan kembali ke pangkuan Ibu Pertiwi.

HS dinyatakan bersalah karena melanggar Pasal 15 JO Pasal 7 UU RI Nomor 15 Tahun 2024 tentang Tindak Pidana Terorisme, dengan vonis 5 tahun penjara dengan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selama menjalani masa pidananya di Lapas Kelas IIA Kediri, HS mengikuti seluruh program pembinaan yang diselenggarakan lapas. Berupa keterampilan, keagamaan, kemandirian dan HS juga menunjukkan sikap kooperatif dengan baik.

Puncak dari keberhasilan program pembinaan ini ditandai dengan pelaksanaan Ikrar Setia Kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) pada 5 Maret 2024.

ADVERTISEMENT

Ikrar ini menunjukkan bahwa napiter tersebut telah menyesali dan tidak mengulangi kesalahannya. Dan hal ini merupakan salah satu syarat penting yang harus dipenuhi untuk mendapatkan hak remisi dan integrasi.

Plt Kalapas, Budi Ruswanto menyatakan HS siap kembali ke masyarakat. Sebab, pihaknya telah melakukan pengamatan dengan seksama selama di dalam lapas.

"Tentunya kami mengamati setiap perkembangan napiter tersebut, HS dengan secara konsisten telah mengikuti program pembinaan yang kami selenggarakan dengan baik," kata Budi, Selasa (9/7/2024).

"Dan puncaknya napiter tersebut melaksanakan Ikrar Setia Kepada NKRI pada beberapa bulan yang lalu. Napiter tersebut juga telah menjalani proses pengamatan dan evaluasi oleh BNPT. Dan saat ini HS telah mendapatkan hak integrasinya serta siap untuk kembali ke masyarakat," imbuhnya.

Budi menyebut pembebasan bersyarat HS juga sesuai dengan instruksi Kakanwil Kemenkumham Jatim Heni Yuwono yang berharap setiap napiter diberikan kesempatan untuk memperbaiki diri.

Untuk itu, berbagai program pembinaan juga dirancang agar mereka bisa kembali ke masyarakat dengan mental dan moral yang lebih baik. Sehingga keberhasilan program pembinaan tidak hanya bergantung pada fasilitas dan metode yang diterapkan, tetapi juga pada kesungguhan dan niat baik dari para narapidana untuk berubah.




(abq/fat)

Berita ·ÉËÙÖ±²¥Lainnya
detikTravel
detikInet
Sepakbola
detikOto
detikFood
detikFinance
Sepakbola
detikNews

Hide Ads