Mafia tanah bisa menyasar siapa saja. Tak terkecuali masyarakat pedesaan. Kurangnya pemahaman masyarakat terhadap masalah pertanahan menjadi sasaran empuk para mafia tanah.
Menyikapi fenomena tersebut, Program Doktor Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Unair bekerja sama dengan Hima Fakultas Hukum Unair menggelar pengabdian di Desa Gambiran, Kecamatan Mojoagung, Jombang. Mereka membedah permasalahan yang kerap dihadapi warga terkait pendaftaran tanah.
"Sebelumnya kami telah melakukan survei. Kami temukan bahwa warga sering mengalami masalah dalam proses pendaftaran tanah," jelas dosen Hukum Agraria FH Unair Agus Sekarmadji, Rabu (28/8/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pengabdian masyarakat tersebut mengangkat topik 'Pendaftaran Tanah dan Permasalahan Hukumnya'. Selain memberi pemaparan materi, lanjut Agus, Unair juga membuka sejumlah klinik konsultasi hukum. Antara lain klinik pertanahan, klinik pidana, dan klinik perdata.
"Jadi, kami hadirkan langsung pakar-pakar yang berkompeten. Warga bisa langsung curhat apa yang dialami dan diberikan solusi untuk segera menyelesaikan pendaftaran tanah," terangnya.
Agus menuturkan, mafia tanah sering mengambil celah hukum dari ketidaktahuan warga. Saat warga mengabaikan administrasi pertanahan, mafia tanah berpotensi mengeruk keuntungan dengan berbagai cara.
"Makanya kami ajarkan sedari dini soal administrasi bagi warga yang memiliki tanah. Mafia tanah tak pernah pandang bulu, warga harus antisipasi sejak awal," ujarnya.
Tak tanggung-tanggung, warga Desa Gambiran bisa langsung berkonsultasi dengan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara Dandeni Herdiana, Ketua IPPAT Batu Novitasari Dian, Ketua LBH Surabaya Abdul Wahid, notaris sekaligus pendiri Jawara Jatim Ami Raditya, serta advokat dan akademisi Unair.
Acara tersebut juga menyajikan diskusi bersama warga. Diskusi menghadirkan Majelis Kehormatan Pusat IPPAT Isy Karimah Syakir dan Kasi Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kantor Pertanahan Jombang Haris Kurniawan Waluyoadi.
Para narasumber memberikan pemahaman tentang berbagai aspek yang dibutuhkan untuk mendaftarkan sertifikat tanah agar terhindar dari permainan licik para mafia tanah. Umumnya, warga yang berkonsultasi masih bingung dengan pengetahuan dasar seputar pertanahan. Mereka beranggapan mengurus sertifikat tanah ribet karena beragam administrasi yang dibutuhkan.
"Padahal selama tanah itu didapat dari hasil jual beli yang benar, tidak akan jadi masalah. Kalau bingung, warga bisa meminta bantuan kepada perangkat desa untuk diantar ke notaris. Sehingga urusan mengurus sertifikat akan jadi lebih mudah," terang Syakir.
Koordinator Program Doktor Prodi Ilmu Hukum Unair Prof Agus Yudha Hernoko berharap, kegiatan pengabdian tersebut memberikan banyak manfaat untuk warga. Dia menyinggung soal pentingnya memahami alur administrasi pembuatan sertifikat tanah.
"Kami berharap bisa memberikan solusi praktis bagi permasalahan pendaftaran tanah yang sering dihadapi oleh warga," tandasnya.
(irb/hil)