Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi telah menerbitkan (SE) No. 100.3.4/3322/436.8.6/2025 tentang Pelaksanaan Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1446 H/2025 M di Kota Surabaya. Salah satu aturannya merujuk pada tempat usaha Rekreasi Hiburan Umum (RHU).
Pada aturan SE tersebut, para pengusaha RHU diminta menutup sementara tempat usahanya selama Ramadan hingga malam takbiran Lebaran. Tempat usaha yang dimaksud seperti diskotek hingga tempat pijat.
"Kegiatan usaha di Surabaya selama Ramadan dan malam Hari Raya Idul Fitri, seperti diskotek, kelab malam, karaoke dewasa, karaoke keluarga, spa, dan pub/rumah musik diwajibkan menutup dan menghentikan kegiatan usaha," kata Eri dalam SE tersebut, Minggu (16/2/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aturan tempat hiburan itu juga berlaku bagi hotel dan restoran. Karena sejumlah hotel dan restoran memiliki fasilitas itu.
"Panti pijat juga wajib tutup, kecuali battra tusuk jari (akupressuris), battra refleksi, dan battra pijat urat," demikian penjelasan dalam SE tersebut.
Selanjutnya, selain tempat hiburan dan spa, rumah biliard atau bola sodok juga dilarang beroperasi. Ada pengecualian, kecuali rumah biliar itu digunakan sebagai latihan olahraga.
"Itu harus mendapat izin kepala daerah atau pejabat yang ditunjuk dengan mempertimbangkan rekomendasi Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) cabang Surabaya berdasarkan usulan dari Persatuan Olahraga Bola Sodok Indonesia (POBSI) cabang Surabaya," jelasnya.
Jam tayang film di bioskop juga dibatasi seperti tahun-tahun sebelumnya. Tepatnya saat jam buka puasa dan tarawih.
"Pertunjukan bioskop dilarang memutar film mulai pukul 17.30 WIB (waktu salat maghrib/berbuka puasa) sampai dengan pukul 20.00 WIB (waktu salat isya/tarawih)," pungkasnya.
(dpe/iwd)