PBNU menanggapi viral pengajian yang dipimpin oleh Muhammad Iqdam Kholid, atau yang lebih dikenal sebagai Gus Iqdam. Pengajian ini viral usai disebut menyerupai konser dengan pembukaan menggunakan musik DJ.
Ketua PBNU Ahmad Fahrur Rozi (Gus Fahrur) menyebut, berdakwah dengan musik sudah banyak dilakukan hari ini dan bukan hal baru bagi ulama, meski masih banyak diperdebatkan. Namun, selama musik itu digunakan untuk hal baik, maka sah-sah saja.
"Akan tetapi, keharaman nyanyian dan musik tidak berlaku mutlak. Ketika nyanyian dan musik digunakan untuk hal yang baik maka hukumnya dibolehkan," kata Gus Fahrur kepada detikJatim, Selasa (25/2/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Berdakwah melalui nyanyian dan musik merupakan salah satu cara memanfaatkan keduanya untuk hal yang baik. Dengan demikian, berdakwah melalui nyanyian dan musik hukumnya boleh menurut sebagian ulama," tambahnya.
Meski begitu, Gus Fahrur mengatakan ada sejumlah faktor yang harus diperhatikan ketika menggunakan musik di dalam acara dakwah.
"Kebolehan memanfaatkan musik sebagai media dakwah harus memperhatikan beberapa faktor yang positif dalam memanfaatkan nyanyian dan musik," jelasnya
"Ada lima faktor yang harus diperhatikan dalam menggunakan musik sebagai media dakwah, yaitu faktor penyanyi, faktor alat, faktor pendengar, isi lagu, faktor
keadaan pendengar sebagai orang awam," tambahnya.
"Adapun hukum mengenai alat musik, ulama menghukuminya dengan dibagi menjadi dua. Ada yang diperbolehkan dan ada yang tidak diperbolehkan," tandasnya.
(hil/iwd)