Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) akhirnya mengeluarkan hasil laboratorium es krim rasa alkohol di Surabaya. Hasilnya, es krim mengandung alkohol 3,35%.
Setelah hasil uji kandungan alkohol pada es krim keluar, Satpol PP Surabaya melakukan pengawasan izin usaha pemilik usaha bersama dinas terkait.
Seperti Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan (Dinkopumdag), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga Serta Pariwisata (Disbudporapar) dan Dinas Kesehatan (Dinkes).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Izinnya juga kita lakukan cek, apakah sudah sesuai dengan izin yang mereka miliki apa belum. Kolaborasi dengan dinas terkait kami upayakan, agar penindakannya jelas sesuai aturan yang berlaku," kata Kepala Satpol PP Surabaya M Fikser, Sabtu (19/4/2025).
Fikser mengatakan, saat ini pihaknya masih melakukan penyegelan serta pemberhentian sementara, terhadap kegiatan usaha pada stan es krim tersebut.
"Saat ini stan masih kami segel, penyegelan ini kami lakukan sampai pengawasan selesai termasuk izin usaha mereka. Untuk selanjutnya akan kami berikan sanksi sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan," jelasnya.
Sebelumnya, Satpol PP Surabaya telah menyerahkan sampel es krim tersebut guna memastikan kandungannya ke BPOM pada Selasa (8/4). Hasilnya keluar pada Jumat (18/4) dan ditemukan kandungan alkohol pada es krim yang dijual di mal itu.
"Kami sudah menerima hasilnya, ternyata memang benar positif mengandung alkohol sebesar 3,35%. Ini sangat berbahaya jika dikonsumsi oleh anak-anak, terlebih kebanyakan anak-anak suka dengan es krim," ujarnya
Setelah hasil uji lab keluar, Satpol PP dan dinas terkait akan melakukan tindakan lebih lanjut kepada pemilik usaha es krim.
"Kami akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait proses produksi dan bahan baku es krim di sarana pengolahan. Tentunya kami tidak sendiri, kami juga menggandeng Dinas Kesehatan dan BBPOM dalam pelaksanaannya," pungkasnya.
(esw/fat)