Sejumlah eks pekerja CV Sentosa Seal mendatangi Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Timur. Kedatangan mereka atas undangan Kadisnakertrans Jatim Sigit Priyanto untuk pendataan dan pemeriksaan terkait dugaan kasus penahanan ijazah.
"Benar kami telah melakukan pemanggilan terhadap 10 pekerja (eks pekerja CV Sentoso Seal) lewat pengacaranya juga, dari keterangan mereka ini untuk bahan nota pemeriksaan ke pemberi kerja," ujar Sigit dalam keterangannya, Selasa (22/4/2025).
Sigit membeberkan 10 pekerja yang dipanggil telah memberikan keterangan. Para pekerja itu juga telah memberi keterangan kepada Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Akhirnya sampai sekarang ada satu pekerja yang memberi keterangan kepada pengawas kita. Saat ini kami menunggu hasil keterangannya," jelasnya.
Nantinya, lanjut Sigit, hasil keterangan akan disampaikan ke Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa dan Kepala Dinas Pendidikan Jatim, Aries Agung Paewai.
"Nanti juga diperintah Bu Gubernur untuk menginformasikan lulusan dari mana. Ke depan rencana Bu Gubernur nanti akan membantu kerja sama dengan Dinas Pendidikan terkait ijazah," terangnya.
Sigit menegaskan proses hukum terhadap CV Sentoso Seal tetap jalan. Apalagi pihak CV Sentoso Seal tidak kooperatif selama ini baik kepada pekerja dan pemerintah yang membantu memediasi.
"Kemarin saya diperintah hari Sabtu ke Posko Aduan Surabaya. Ada 16 perusahaan lain yang menahan ijazah. Tapi semuanya rata-rata kalau dipanggil itu ijazahnya langsung dikembalikan. Baru kali ini, perusahaan yang namanya Sentoso Seal ini tidak koperatif," tegasnya.
Sigit juga menyebut Perda Provinsi Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2016 Pasal 42. Dalam aturan itu disebutkan bahwa pengusaha dilarang menyimpan dokumen asli milik pekerja sebagai jaminan pekerjaan. Pelanggaran terhadap ketentuan itu dapat dikenakan sanksi pidana kurungan maksimal 6 bulan atau denda hingga Rp 50 Juta.
Tak hanya ijazah, dari keterangan eks pekerja CV Sentoso Seal, Sigit menerima laporan terkait upah di bawah ketentuan. KemCVian juga beberapa aturan mengenai peraturan yang memberatkan pekerja, seperti beberapa denda.
(abq/iwd)