Kejari Kabupaten Mojokerto hari ini melimpahkan perkara aborsi dengan terdakwa Randy Bagus Hari Sasongko (21) ke pengadilan. Pecatan polisi berpangkat Bripda itu rencananya akan disidang pekan depan.
Kasi Intelijen Kejari Mojokerto Moch Indra Soebrata mengatakan, jaksa penuntut umum (JPU) melimpahkan berkas perkara aborsi yang menjerat Randy ke Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto siang tadi sekitar pukul 11.00 WIB. Barang bukti perkara tersebut juga diserahkan ke pengadilan.
"Untuk hari sidang, kami menunggu penetapan dari PN Mojokerto. Kalau penetapannya sudah keluar, insyaallah sidang mulai pekan depan," kata Indra kepada wartawan di kantor Kejari Mojokerto, Jalan RA Basuni, Sooko, Kamis (10/2/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Indra menjelaskan Kejari Kabupaten Mojokerto juga sudah menunjuk JPU untuk menyidangkan perkara aborsi yang dilakukan Randy. Yaitu Kasipidum Ivan Yoko dan Hari Wibowo. Pasal yang akan didakwakan terhadap Randy tidak berubah.
"Terdakwa kami limpahkan ke PN Mojokerto dengan pasal 348 ayat (1) KUHP atau pasal 348 ayat (1) juncto pasal 56 ayat (2) KUHP," terangnya.
Bripda Randy telah dipecat dari Polri pada 27 Januari 2022. Kini dia harus menjalani proses hukum terkait perbuatannya yang diduga membantu menggugurkan kandungan kekasihnya, Novia Widyasari Rahayu (23). Kasusnya mencuat akhir tahun lalu.
Yaitu saat Novia ditemukan warga dalam kondisi tewas di sebelah makam ayahnya di Makam Umum Sugihan, Desa Japan, Kecamatan Sooko, Mojokerto, Kamis (2/12) sekitar pukul 15.30 WIB. Mahasiswi Universitas Brawijaya Malang ini nekat mengakhiri hidupnya dengan menenggak racun jenis potasium dicampur teh.
Aksi nekat Novia diduga karena masalah asmara dengan kekasihnya, Bripda Randy Bagus, anggota Polres Pasuruan. Mereka berpacaran sejak Oktober 2019. Novia ternyata dua kali hamil dengan Randy. Bukannya menikah, mereka justru menggugurkan kandungan menggunakan obat pada Maret 2020 dan Agustus 2021.
(iwd/iwd)