·ÉËÙÖ±²¥

Bripda Randy Minta Divonis Bebas di Sidang Aborsi Novia Widyasari

Bripda Randy Minta Divonis Bebas di Sidang Aborsi Novia Widyasari

Enggran Eko Budianto - detikJatim
Selasa, 19 Apr 2022 19:54 WIB
bripda randy
Bripda Randy saat menjalani sidang (Foto: Enggran Eko Budianto)
Mojokerto -

Bripda Randy Bagus Hari Sasongko (21) membacakan sendiri pembelaannya di sidang perkara aborsi kandungan Novia Widyasari Rahayu (23). Dalam pledoinya, polisi nonaktif ini memohon agar dirinya divonis bebas oleh majelis hakim PN Mojokerto.

Sidang pembacaan pledoi dari Bripda Randy digelar di Ruangan Candra, PN Mojokerto sejak pukul 13.49 WIB. Seperti biasa, sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Sunoto, serta Hakim Anggota Pandu Dewanto dan Sari Cempaka Respati.

Bripda Randy yang duduk di kursi persakitan didampingi tim penasihat hukumnya berjumlah 4 orang. Yaitu Elisa Andarwati, Wiwik Tri Haryati, Sugeng Prayitno dan Rora Arista Ubariswanda. Sedangkan JPU yang hadir hanya satu orang, yakni Ari Wibowo.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada sidang kali ini, pembelaan disampaikan Bripda Randy maupun tim penasihat hukumnya. Polisi nonaktif itu membacakan pledoi selama 22 menit.

"Saya lahir di keluarga sederhana. Ayah saya hanyalah tengkulak gabah, bukan anggota dewan seperti yang diberitakan selama ini," kata Bripda Randy mengawali pembelaannya, Selasa (19/4/2022).

ADVERTISEMENT

Randy menjelaskan kasus bunuh diri Novia berdampak besar terhadap kehidupan pribadinya maupun keluarga besarnya. Randy mengaku sangat menyesali aksi mengakhiri hidup mantan kekasihnya itu.

"Dari hati yang paling dalam, saya sangat menyesal atas bunuh diri yang dilakukan mantan kekasih saya, Novia. Kasus bunuh diri tersebut mengakibatkan saya harus menjalani pemeriksaan di kepolisian," jelasnya.

Dalam pledoinya, Bripda Randy menyatakan tidak pernah memaksa Novia menggugurkan kandungan. Tuduhan yang selama ini dia terima membuatnya harus menjalani proses hukum yang menguras tenaga dan pikirannya.

Ia juga terancam kehilangan pekerjaanya sebagai polisi. Belum lagi hinaan dan cacian yang selama ini harus ia tanggung bersama keluarganya.

"Memaksa Novia menggugurkan kandungan merupakan perbuatan yang tidak pernah saya lakukan, baik pribadi maupun orang tua saya," cetusnya.

Di akhir pledoinya, Bripda Randy menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga mendiang Novia. Ia lantas meminta majelis hakim memvonis bebas dirinya dari segala tuntutan hukum dalam perkara aborsi kandungan mantan kekasihnya.

"Saya mohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim Yang Terhormat agar membebaskan saya dari segala tuntutan hukum atau memberikan putusan yang seadil-adilnya," tandasnya.

Setelah itu, sidang dilanjutkan pembacaan pledoi dari tim penasihat hukum Bripda Randy. Sidang kali ini berlangsung hingga sekitar pukul 17.00 WIB.

Pada sidang perdana perkara aborsi kandungan Novia Widyasari Rahayu (23), Kamis (17/2), JPU mendakwa Bripda Randy dengan pasal 348 ayat (1) KUHP atau pasal 348 ayat (1) juncto pasal 56 ayat (2) KUHP. Polisi nonaktif itu didakwa melakukan dua kali aborsi terhadap kandungan Novia atas persetujuan kekasihnya tersebut.

Selanjutnya, JPU menuntut agar Bripda Randy dihukum 3,5 tahun penjara pada Selasa (12/4). Jaksa menilai polisi nonaktif itu terbukti bersalah melakukan tindak pidana dalam dakwaan kedua. Yaitu pasal 348 ayat (1) juncto pasal 56 ayat (2) KUHP.

Bripda Randy sehari-hari berdinas di Seksi Umum (Sium) Polres Pasuruan. Ia juga kadang kala diperbantukan sebagai sopir Kapolres. Randy telah dipecat dari Polri pada 27 Januari 2022. Namun, ia mengajukan banding. Selain itu, dia juga harus menjalani proses hukum terkait perbuatannya yang diduga menggugurkan kandungan kekasihnya, Novia Widyasari Rahayu (23).

Setelah berkas perkara aborsi tersebut dinyatakan lengkap (P21) pada 31 Januari 2022, penyidik Polda Jatim menyerahkan Bripda Randy ke Kejari Kabupaten Mojokerto pada 2 Februari lalu. Jaksa menitipkan polisi asal Dusun/Desa Plintahan, Pandaan, Pasuruan itu di Rutan Polres Mojokerto selama proses peradilan.

Kasus aborsi tersebut mencuat akhir tahun lalu. Yaitu saat Novia ditemukan tewas oleh warga di sebelah makam ayahnya di Makam Umum Sugihan, Desa Japan, Kecamatan Sooko, Mojokerto, Kamis (2/12) sekitar pukul 15.30 WIB. Mahasiswi Universitas Brawijaya Malang ini nekat mengakhiri hidupnya dengan menenggak racun potasium dicampur teh.

Aksi nekat Novia diduga karena masalah asmara dengan kekasihnya, Bripda Randy yang saat itu aktif berdinas di Polres Pasuruan. Mereka berpacaran sejak Oktober 2019. Novia ternyata dua kali hamil dengan Randy. Bukannya menikah, mereka justru menggugurkan kandungan menggunakan obat pada Maret 2020 dan Agustus 2021.




(iwd/iwd)

Berita ·ÉËÙÖ±²¥Lainnya
Wolipop
Sepakbola
detikHealth
detikInet
detikHot
detikFood
detikFinance
detikTravel

Hide Ads