·ÉËÙÖ±²¥

Korban Pelaku Penipuan Tanah Kavling di Malang Terus Bertambah

Korban Pelaku Penipuan Tanah Kavling di Malang Terus Bertambah

Muhammad Aminudin - detikJatim
Kamis, 09 Nov 2023 17:32 WIB
Bob Bimantara Leander, yang mewakili ibunya melapor ke Polres Malang di kasus penipuan tanah kavling
Bob Bimantara Leander, yang mewakili ibunya melapor ke Polres Malang di kasus penipuan tanah kavling (Foto: Muhammad Aminudin)
Malang -

Korban penipuan penjualan tanah kavling di Malang terus bertambah. Pelaku, Markatam (48), telah ditangkap polisi.

Markatam diancam dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman atau Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan atau penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

Salah satu korban, Bob Bimantara Leander (27), warga Kelurahan Kauman, Klojen, Kota Malang, datang ke Polres Malang untuk melayangkan aduan terkait dugaan penggelapan atau penipuan jual beli tanah kavling yang dialami oleh ibu kandungnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hampir sama dengan korban lain, Bob sapaan akrabnya menjelaskan bahwa perkara tersebut bermula saat ibunya tergiur dengan iklan tanah kavling di Kota Malang dengan harga yang relatif murah untuk investasi.

Baca juga:

"Ibu saya membeli satu kavling tanah di CV Anugrah Abadi yang berlokasi di Jalan Raya Asrikato No 79 Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang untuk investasi karena harga juga murah hanya Rp 60 juta," kata Bob kepada wartawan, Kamis (9/11/2023).

ADVERTISEMENT

Bahkan, sebelum melakukan transaksi ibu kandungnya sempat melakukan survei ke lokasi kavling yang dijual. Lokasinya berada di Kelurahan Wonokoyo, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang pada awal tahun 2020 silam.

"Sebelum ibu saya bertemu dengan Markatam, ibu saya terlebih dahulu mengecek tanah kavling tersebut. Kebetulan, ibu saya mengetahui informasi jual beli tanah itu dari kerabatnya," jelasnya.

Karena cocok dengan harga dan lokasi yang ditawarkan, tanpa pikir panjang selanjutnya korban langsung membayarkan Ikatan Tanda Jadi (ITJ) yang disepakati bersama di notaris pada 4 Juni 2020 silam.

"Ibu saya waktu itu langsung deal dan diberikan surat perjanjian jual beli pada 4 Juli 2020 yang ditandatangani oleh notaris. Untuk ikatan tanda jadi, ibu saya membayarkan satu juta," terangnya.

Seiring berjalannya waktu, lanjut Bob, masih di tahun yang sama yakni Juli 2020, ibu kandungnya telah melakukan pembayaran DP sebanyak dua kali.

"Pembayaran DP pertama Rp 14 juta di 3 J

Baca juga:

uli 2023 dan DP kedua sebesar Rp 15 juta di 6 Agustus 2020. Kedua bukti pembayaran berupa kwitansi yang ditandatangani oleh Markatam sendiri, waktu itu pembayaran dilakukan di kantornya di Pakis," bebernya.

Tak berhenti di situ, ibu kandungnya juga mengaku telah membayarkan angsuran sejak tiga tahun terakhir hingga Januari 2023 lalu. Angsuran yang dibayarkan perbulan mencapai Rp 1 juta hingga Rp 2 juta perbulan.

"Saat itu mengangsurnya perbulan hingga Januari 2023, angsurannya tiap bulan berfariatif mulai dari Rp 1 juta sampai Rp 2 jutaan. Jika dihitung dengan DP sekitar Rp 46 juta yang sudah ibu saya bayarkan," urainya.

Singkat cerita, di akhir Januari 2023, ibu kandung Bob mendengar desas desus kabar kavling tersebut. Hal tersebut mencuat dari sejumlah user yang mengaku belum menerima akta jual beli tanah.

"Nah awal Januari itu menurut penuturan ibu saya, ada yang tidak beres di kavling itu. Sebab, pertama beberapa user belum mendapat akta jual beli tanah yang dijanjikan. Sementara, ibu saya juga belum mendapat akta tersebut," bebernya.

"Menurut saya, akta jual beli penting untuk menjadi bukti yang kuat bahwa ibu saya menguasi tanah yang dibelinya dari Markatam," lanjutnya.

Lebih jauh, kata Bob, karena mendengar pemberitaan di media sosial (medsos) bahwa Markatam sudah tertangkap oleh Polres Malang, maka ia pun berniat untuk melaporan hal yang sama.

Dari adanya laporan tersebut, dirinya berharap kepolisian dapat menghukum tersangka seadil-adilnya sesuai perbuatan yang melanggar hukum dan merugikan banyak pihak khsusunya korban.

"Ibu saya awalnya mendengar fakta pemberitaan kalau Markatam ditangkap karena kasus penipuan jual beli tanah kavling. Akhirnya saya sabagai anak kandung pertama diberi kuasa untuk mengadu ke Polres Malang terkait kasus ini. Saya berharap dengan aduan ini, pelaku bisa diproses secara adil-adilnya," pungkasnya.

Kasi Humas Polres Malang Iptu Ahmad Taufik menerangkan setidaknya terdapat 13 pengaduan serupa di Polres Malang terkait penipuan yang diduga dilakukan oleh pelaku dengan kerugian bervariasi, mulai dari Rp 40 juta hingga Rp 1,5 miliar.

"Ada belasan saksi penganduan dari mereka yang menjadi korban yang telah membayar secara lunas. Besarnya bervariasi mulai dari Rp 40 juta sampai Rp 1,5 miliar. Namun, tidak dapat menguasi tanah tersebut," ujar Taufik.

Sementara itu, saat disinggung terkait dengan ancaman hukuman yang dimungkinkan akan bertambah sejalan dengan pelapor yang juga bertambah. Taufik mengatakan, bahwa pihak kepolisian dalam penganan kasus hanya sampai dengan proses penyelidikan. Selanjutnya perkara akan dilimpahkan ke Pengadilan dan Kejaksaan.

"Masalah putusan hukuman ada di pengadilan, kita hanya proses penyelidikan. Yang memutuskan (hukuman) pun jaksa," pungkas Taufik.




(mua/iwd)

Berita ·ÉËÙÖ±²¥Lainnya
detikHealth
Sepakbola
detikInet
detikOto
detikFinance
Wolipop
Sepakbola
detikTravel

Hide Ads