·ÉËÙÖ±²¥

Polres Lamongan Musnahkan Barang Bukti Narkotika, Segini Totalnya

Polres Lamongan Musnahkan Barang Bukti Narkotika, Segini Totalnya

Eko Sudjarwo - detikJatim
Kamis, 13 Jun 2024 15:23 WIB
Polres Lamongan
Polres Lamongan musnahkan barang bukti narkotika. (Foto: Eko Sudjarwo/detikJatim)
Lamongan -

Polres Lamongan memusnahkan barang bukti narkoba. Pemusnahan itu merupakan bagian komitmen Polres Lamongan untuk menjaga keadilan dan keamanan.

Kapolres Lamongan AKBP Bobby A Condroputra mengungkapkan, sebagai penegak hukum, polisi memiliki tanggung jawab besar untuk menyelesaikan setiap kasus dengan tuntas.

"Salah satu langkah penting dalam proses penegakan hukum adalah pemusnahan barang bukti," kata Bobby, Kamis (13/6/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bobby menambahkan, pemusnahan barang bukti penting untuk menjaga integritas dan kepastian hukum. Barang bukti merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari proses peradilan. Namun, setelah proses hukum selesai, tiba saatnya untuk menutup babak tersebut dengan melakukan pemusnahan barang bukti.

"Pemusnahan barang bukti memiliki beberapa tujuan dan pentingnya dalam proses penegakan hukum antara lain adalah untuk mengakhiri proses hukum, mencegah penyalahgunaan, dan mengembalikan barang milik," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Pemusnahan barang bukti yang dilaksanakan oleh Polres Lamongan ini didapat dari hasil ungkap 10 kasus penyalahgunaan narkotika selama tahun 2023 yang penyelesaiannya berdasarkan keadilan Restorative Justice (RJ). Berdasar pUU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika pasal 127 ayat (3), penyalahguna narkotika yang terbukti sebagai korban penyalahgunaan narkotika, penyalahguna tersebut wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.

"Perpol nomor 8 tahun 2021 tentang penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif. Pasal 5 huruf (E) bukan pelaku pengulangan tindak pidana berdasarkan putusan peradilan (bukan residivis). Pasal 9 ayat (1) huruf A Penyalahguna narkotika yang mengajukan rehabilitasi, B. Ditemukan barang bukti narkotika pemakaian 1 (satu) hari, C. Tidak terlibat dalam jaringan tindak pidana narkotika sebagai pengedar dan atau Bandar, D. Telah dilaksanakan asesmen oleh Tim Asesmen Terpadu," paparnya.

Lantas berapa total barang bukti narkotika yang dimusnahkan?

Barang bukti yang dimusnahkan itu antara lain 9 plastik klip sabu dengan total berat bersih 2,64 gram, 1 poket ganja dengan total berat bersih 1,17 gram, 1 buah bekas bungkus rokok warna hijau, 1 buah bekas bungkus rokok warna hitam, 2 plastik kresek hitam,2 buah pipet kaca, 4 buah korek api, 1 pak kertas papir merk RAW, 1 lembar tisu, 4 perangkat alat hisap sabu, 1 sedotan, 1 buah tas pinggang warna hitam, 1 balon warna biru.

"Dengan demikian proses pemusnahan telah kami lakukan sesuai dengan prosedur. Kami ucapkan terima kasih juga kepada Kepala Kejaksaan Negeri Lamongan dan Kepala BNNK Kabupaten Gresik, serta semua pihak yang telah memberikan dukungan sehingga terlaksananya kegiatan ini," imbuh Kapolres.

Satresnarkoba Polres Lamongan berkomitmen terus melakukan penegakan hukum terhadap pelaku tindak penyalahgunaan narkotika yang merusak moral bangsa hingga berpotensi merusak generasi muda. Kegiatan ini dihadiri oleh Kasat Narkoba Polres Lamongan AKP Karyawan Hadi, perwakilan Kejaksaan Negeri Lamongan Rachmad Wirawan, perwakilan BNN Gresik Citra Altrisna Sari, PJU Polres Lamongan serta anggota Satresnarkoba Polres Lamongan.




(dpe/dte)

Berita ·ÉËÙÖ±²¥Lainnya
Sepakbola
Wolipop
detikFinance
detikFood
detikOto
detikTravel
detikHot
detikHealth

Hide Ads