Agus Setyo (43), pria di Mojokerto dituntut hukuman 8 dan 9 bulan penjara, serta denda Rp 10 juta. Ia dinyatakan bersalah karena menjadi pengepul dan pedagang sisik trenggiling yang dilindungi.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kabupaten Mojokerto Ari Budiarti mengatakan warga Dusun Pekingan, Desa Sumbersono, Dlanggu, Mojokerto itu didakwa mengumpulkan sisik trenggiling basah dari para pemburu di Mojokerto seharga Rp 40 ribu per kilo.
"Selanjutnya sisik trenggiling dikeringkan oleh terdakwa Agus," terang Ari Budiarti kepada wartawan di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, Selasa (17/9/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketika terkumpul 2 Kg sisik trenggiling kering, Agus menjualnya kepada Cucu Firmansyah (36), warga Garut, Jabar. Agus dan Cucu menyepakati harga sisik trenggiling Rp 850.000/Kg. Sehingga Agus mendapatkan keuntungan Rp 100-150 ribu/Kg.
Cucu pun datang ke rumah Agus pada Senin (29/4) sekitar pukul 18.00 WIB untuk membeli sisik trenggiling. Rencananya, Cucu akan menjual sisik satwa dengan nama latin Manis Javanica tersebut kepada Adit yang hingga kini buron seharga Rp 950.000/Kg.
"Saat transaksi, kedua terdakawa ditangkap petugas kepolisian dari Direktorat Tindak Pidana Tertentu Mabes Polri," jelas Ari.
Siang tadi sekitar pukul 11.56 WIB, Agus dan Cucu menjalani sidang tuntutan di ruangan Cakra, PN Mojokerto. Jalannya sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ida Ayu Sri Adriyanthi.
Ari membacakan tuntutan kepada kedua terdakwa. Menurutnya, Agus dan Cucu terbukti melanggar pasal 40 ayat (2) junto pasal 21 ayat (2) huruf d UU RI nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi SDA Hayati dan Ekosistemnya junto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Agus dituntut 9 bulan penjara dan denda Rp 10 juta subsider 2 bulan kurungan. Sedangkan Cucu dituntut 8 bulan penjara dan denda Rp 10 juta subsider 2 bulan kurungan. Kedua terdakwa kompak mengajukan pledoi secara lisan.
"Alasan berbeda karena perbuatannya juga berbeda. Agus yang berperan mencari trenggiling, diambil kulitnya, dikeringkan, lalu dijual. Sedangkan Cucu akan membeli. Perbuatan membeli itu belum selesai, akan menyerahkan uang, datang penyidik," tandasnya.
(abq/iwd)