·ÉËÙÖ±²¥

Kejari Sidoarjo Terima Pelimpahan Dirut Tersangka Penunggak Pajak

Kejari Sidoarjo Terima Pelimpahan Dirut Tersangka Penunggak Pajak

Suparno - detikJatim
Rabu, 18 Sep 2024 22:30 WIB
DSB, dirut penunggak pajak dilimpahkan ke Kejari Sidoarjo
Kejari Sidoarjo Terima Pelimpahan Dirut Tersangka Penunggak Pajak (Foto: Dok. Istimewa)
Sidoarjo -

Kejari Sidoarjo menerima pelimpahan tersangka tindak pidana pajak berinisial DSB. Ia diserahkan dari penyidik Kanwil DJP Jawa Timur II, bersama jaksa peneliti Kejati serta Tim Korwas Reskrimsus Polda Jawa Timur.

Tersangka DSB diketahui merupakan Direktur CV IM, yang diduga tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) serta tidak menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang telah dipungut dari transaksi jual beli barang. Tindak pidana ini terjadi selama tahun pajak 2018, dengan kerugian negara diperkirakan mencapai Rp529.734.880.

Kepala Kejari Sidoarjo, Roy Revalino Herudiansyah, menegaskan bahwa penegakan hukum di bidang perpajakan sangat penting untuk menjaga kepatuhan Wajib Pajak. Penyerahan Tahap 2 dilakukan setelah Berkas Perkara penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tersangka ini merupakan Direktur CV IM diduga kuat telah dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) atau menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut," kata Roy di Kejaksaan Negeri Sidoarjo, Rabu (18/9/2024).

Roy menjelaskan, tindak pidananya terjadi di lokasi usaha CV IM dan dilakukan pada masa pajak Januari - Desember 2018. CV IM terdaftar sebagai wajib pajak dan berkewajiban menyampaikan SPT di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sidoarjo Utara.

ADVERTISEMENT

"Tersangka DSB dipersangkakan melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf d dan 39 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), dengan ancaman pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun," imbuh Roy.

"Akibat perbuatan tersangka DSB tersebut, kerugian pada pendapatan negara berupa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang kurang dibayar diduga sebesar Rp529.734.880," tandas Roy.

Kepala Kantor Wilayah DJP Jawa Timur II, Agustin Vita Avantin, juga menyampaikan apresiasi kepada semua pihak yang terlibat. Ia berharap persidangan dapat segera dilaksanakan.

"Tujuanya untuk memberikan efek jera kepada pelanggar pajak, serta meningkatkan kesadaran Wajib Pajak untuk mematuhi kewajibannya," kata Agustin dalam rilisnya.




(abq/iwd)

Berita ·ÉËÙÖ±²¥Lainnya
Sepakbola
Sepakbola
detikFood
detikHealth
detikInet
detikTravel
detikNews
Wolipop

Hide Ads